JAKARTA, KOMPAS.com - Insentif pemerintah untuk membangkitkan pasar properti berupa tanggungan PPN, Loan to Value (LTV) 100 persen, dan suku bunga kredit tidak hanya dimanfaatkan oleh konsumen dan investor kelas menengah ke bawah.
Di segmen menengah atas, juga tak ingin ketinggalan meraup kesempatan dari obral stimulus yang diberikan Pemerintah.
Dari PPN DTP saja konsumen sudah mendapatkan potongan 5 persen hingga 10 persen. Jika harga propertinya Rp 2 miliar mereka bisa hemat Rp 200 juta.
Sementara jika harga propertinya Rp 5 miliar ke atas, konsumen bisa "menyimpan" dana Rp 250 juta.
Baca juga: Begini Rumus Menghitung Biaya BPHTB
Adapun jika memanfaatkan fasilitas KPR/KPA tanpa uang muka alias LTV 100 persen, bunga cicilannya tidak terlalu mencekik.
Dengan begitu uang muka atau down payment (DP) sekitar 20 persen atau Rp 400 juta dari harga properti Rp 2 miliar bisa diputar di bisnis lain.
Namun yang diperlu diketahui semua kebijakan relaksasi punya syarat dan ketentuan.
Misalnya saja stimulus bebas PPN, hanya berlaku untuk pembelian properti primer siap huni atau ready stock serta sudah lunas dan serah terima paling lambat Agustus 2021.
Sementara untuk DP 0 persen berlaku untuk perbankan dengan kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) di bawah 5 persen.
Lagi pula kalau mau jujur, perbankan lebih senang jika pembelian properti disertai DP, sehingga konsumen tidak gampang memutuskan berhenti mencicil.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.