Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Bisa Pasarkan Apartemen Sebelum Pembangunan, Ini Syaratnya

Kompas.com - 16/03/2021, 15:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembang rumah susun (rusun) atau apartemen dapat melakukan pemasaran sebelum memulai proses pembangunan.

Head of Real Estate Practice Assegaf Hamzah & Partners Yogi Sudrajat Marsono mengungkapkan hal itu dalam webinar Sosialisasi Peraturan Pelaksana Undang-undang Cipta Kerja, Selasa (16/3/2021).

"Namun, bagi rusun, pemasaran dapat dilakukan sebelum tahap pembangunan dilaksanakan," jelas Yogi.

Sementara untuk pembangunan rumah tunggal dan deret dapat dilakukan pemasaran saat sedang dilakukan pembangunan.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Baca juga: Orang Asing Boleh Punya Apartemen, Ini Syaratnya

Beleid itu diterbitkan untuk menindaklanjuti Pasal 50 dan Pasal 185 huruf b UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja.

Dengan terbitnya peraturan tersebut, PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dn Kawasan Permukiman resmi dicabut.

Meski begitu, pengembang rusun atau apartemen harus memenuhi lima kriteria sebagai berikut:

  1. Kepastian peruntukan ruang berupa keterangan rencana tata kota yang disetujui Pemerintah Daerah (Pemda).
  2. Kepastian hak atas tanah berupa sertifikat hak atas tanah atas nama pelaku pembangunan atau pemilik tanah yang dikerjasamakan.
  3. Kepastian atas penguasaan rusun berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP) untuk rusun yang sudah disahkan oleh Pemda.
  4. Perizinan pembangunan rusun yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
  5. Jaminan atas pembangunan rusun dari lembaga penjamin berupa surat dukungan bank atau bukan bank.

Lebih dari itu, pengembang juga harus memberikan informasi minimal kepada calon konsumen saat melakukan pemasaran.

"Misalnya, spesifikasi atau denah bangunan, harga jual, ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), serta tanah bersama, benda bersama, dan bagian bersama," tutup Yogi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau