Head of Real Estate Practice Assegaf Hamzah & Partners Yogi Sudrajat Marsono mengungkapkan hal itu dalam webinar Sosialisasi Peraturan Pelaksana Undang-undang Cipta Kerja, Selasa (16/3/2021).
"Namun, bagi rusun, pemasaran dapat dilakukan sebelum tahap pembangunan dilaksanakan," jelas Yogi.
Sementara untuk pembangunan rumah tunggal dan deret dapat dilakukan pemasaran saat sedang dilakukan pembangunan.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Beleid itu diterbitkan untuk menindaklanjuti Pasal 50 dan Pasal 185 huruf b UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja.
Dengan terbitnya peraturan tersebut, PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dn Kawasan Permukiman resmi dicabut.
Meski begitu, pengembang rusun atau apartemen harus memenuhi lima kriteria sebagai berikut:
Lebih dari itu, pengembang juga harus memberikan informasi minimal kepada calon konsumen saat melakukan pemasaran.
"Misalnya, spesifikasi atau denah bangunan, harga jual, ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), serta tanah bersama, benda bersama, dan bagian bersama," tutup Yogi.
https://properti.kompas.com/read/2021/03/16/150000721/pengembang-bisa-pasarkan-apartemen-sebelum-pembangunan-ini-syaratnya