Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Efektif Agar Pengajuan KPR Anda Disetujui Bank

Kompas.com - 28/02/2021, 17:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu skema pembiayaan untuk mewujudkan impian Anda memiliki tempat tinggal.

Namun, faktanya tidak mudah untuk mendapatkan persetujuan dari perbankan.

Hal ini karena terdapat beragam persyaratan yang mesti dilalui oleh calon debitur agar pengajuan KPR-nya dapat disetujui.

Sebaliknya, perbankan tak segan menolak pengajuan KPR calon debitur yang tidak memenuhi persyaratan tersebut.

Baca juga: Cara Menghitung Bujet KPR Sebelum Membeli Rumah

Karena itu, bagi Anda yang ingin mengajukan KPR berikut langkah dan cara efektif yang dapat dilakukan:

1. BI Checking

Sebelum mengajukan KPR, pastikan catatan BI checking Anda bersih. Bank pasti akan meminta data calon nasabah KPR untuk melihat seluruh riwayat pinjaman yang tercatat di Bank Indonesia.

Jika riwayat calon nasabah buruk, misalnya ada tunggakan yang telat dibayar atau kredit macet, kemungkinan besar pengajuan KPR akan ditolak karena risiko dianggap tinggi.

Jika merasa pernah tidak membayar atau memiliki tunggakan, segera urus, dan selesaikan di lembaga keuangan terkait.

2. Penghasilan

Lolos tidaknya verifikasi pengajuan skema KPR juga tergantung dari tingkat penghasilan. Pihak bank akan mengimbau supaya cicilan setiap bulan untuk KPR yang diajukan tidak melebihi sepertiga gaji bulanan.

Baca juga: 1 Maret 2021, Beli Rumah DP 0 Persen Resmi Berlaku

Alasannya, bank tidak ingin membuat nasabah kesulitan memenuhi biaya hidup dan pada saat bersamaan harus membayar angsuran. Risikonya bisa kredit macet atau gagal bayar.

Jika sudah menikah, beban angsuran menjadi lebih ringan karena bank menerima joint income (pola penghasilan bersama) dan pasangan, sehingga limit angsuran KPR yang disetujui bank bisa lebih besar.

3. Alokasi Dana

Meski sejumlah bank memberikan ketentuan uang muka atau down payment (DP) kurang dari 30 persen dari harga rumah, bukan berarti pemohon KPR bisa menyiapkan dana pas-pasan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau