Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Minta Pemerintah Subsidi Pemasangan Listrik Rumah Rakyat

Kompas.com - 19/02/2021, 16:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Endang Kawidjaja meminta pemerintah dapat memberikan insentif keringan pajak dan subsidi bantuan pemasangan listrik.

"Kami justru berharap ada insentif seperti bantuan biaya pemasangan listrik," kata Endang kepada Kompas.com, Jumat (19/02/2021).

Endang menjelaskan saat ini biaya pemasangan listrik untuk perumahan rakyat cukup membebani para pengembang.

Hal ini menyusul makin terbatasnya pemotongan biaya pemasangan listrik yang selama ini diberikan oleh PT PLN (Persero).

Baca juga: 1 Maret 2021, Beli Rumah DP 0 Persen Resmi Berlaku

"Sekarang PLN sepertinya agak terbatas dana investasinya, untuk pemasangan baru sehingga akhirnya kita pengembang terbebani," cetus Endang.

Dia mencontohkan biaya untuk pemasangan listrik perumahan mencapai Rp 4,5 juta untuk satu rumah atau sekitar 3.500 watt.

Awalnya besaran biaya pemasangan listrik dipotong oleh PLN sehingga pengembang hanya perlu membayar sebesar Rp 1,5 juta.

Nah, agar jaringan listrik terpasang, tidak jarang pengembang perumahan subsidi harus membayar penyambungan setara dengan 3.500 watt. Padahal, yang diperlukan hanya 1.300 watt. 

Namun, saat ini biaya pemasangan listrik itu kembali normal dan menjadi tanggungan pengembang sepenuhnya.

Hal ini tentu saja akan berdampak pada naiknya harga jual rumah tersebut.

Dengan kenaikan harga rumah yang dipicu sejumlah biaya tambahan itu justru membuat minar calon konsumen yang merupakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ini semakin berkurang.

"Harga naik yang beli rumah berkurang, sedangkan rumah itu kebutuhan primer. Nah ini kan juga kurang baik," katanya.

Endang menegaskan mestinya insentif di sektor perumahan rakyat juta menjadi perhatian utama oleh pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com