Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/02/2021, 10:16 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain otomotif, sektor properti akhirnya bisa bernapas lega.

Hal ini menyusul relaksasi yang diberikan Bank Indonesia terkait rasio loan to value/financing to value atau LTV/FTV untuk kredit pembiayaan properti menjadi maksimal 100 persen.

Dengan demikian, para calon konsumen properti dimungkinkan untuk tidak lagi membayar uang muka atau down payment (DP).

Seluruh pembiayaan properti yang dibeli konsumen dengan memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah dan apartemen (KPR/KPA) ditanggung oleh perbankan.

Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com edisi Jumat (19/2/2021).

Lantas, apa alasan diberlakukan kebijakan ini? 

Informasi selengkapnya baca di sini Konsumen Properti Bisa Bernapas Lega, Tak Perlu Lagi Bayar Uang Muka

Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mengaku banyak tanah yang dikuasai bukan atas nama pemiliknya atau nominee.

"Sekarang banyak sekali sertifikat nominee atau penguasaan tanah melalui pinjam nama orang lain," kata Taufiqulhadi kepada Kompas.com, Kamis (18/02/2021).

Menurutnya, sertifikat tanah nominee itu dimiliki atas nama rekanan atau bahkan asisten rumah tangga (ART) dan sopir pribadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com