JAKARTA, KOMPAS.com - Selain otomotif, sektor properti akhirnya bisa bernapas lega.
Hal ini menyusul relaksasi yang diberikan Bank Indonesia terkait rasio loan to value/financing to value atau LTV/FTV untuk kredit pembiayaan properti menjadi maksimal 100 persen.
Dengan demikian, para calon konsumen properti dimungkinkan untuk tidak lagi membayar uang muka atau down payment (DP).
Seluruh pembiayaan properti yang dibeli konsumen dengan memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah dan apartemen (KPR/KPA) ditanggung oleh perbankan.
Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com edisi Jumat (19/2/2021).
Lantas, apa alasan diberlakukan kebijakan ini?
Informasi selengkapnya baca di sini Konsumen Properti Bisa Bernapas Lega, Tak Perlu Lagi Bayar Uang Muka
Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mengaku banyak tanah yang dikuasai bukan atas nama pemiliknya atau nominee.
"Sekarang banyak sekali sertifikat nominee atau penguasaan tanah melalui pinjam nama orang lain," kata Taufiqulhadi kepada Kompas.com, Kamis (18/02/2021).
Menurutnya, sertifikat tanah nominee itu dimiliki atas nama rekanan atau bahkan asisten rumah tangga (ART) dan sopir pribadi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.