Pasal 7 menyebutkan bahwa aristektur bangunan harus memenuhi sejumlah persyaratan salah satunya mempertahankan nilai-nilai luhur dan identitas budaya Bali.
Baca juga: Menyoal Strategi Pariwisata, Kesalahan Fatal Branding 10 Bali Baru
Aturan ini berlaku untuk bangunan tradisional, dan bangunan gedung non-tradisional Bali.
"Arsitektur bangunan gedung non-tradisional harus dapat menampilkan gaya arsitektur tradisional dengan menetapkan prinsip-prinsip arsitektur tradisional Bali yang selaras, seimbang dan terpadu dengan lingkungan setempat," seperti tertuang dalam Pasal 13.
Dengan demikian, meski banyak investor menanamkan modalnya, namun Bali tetap tak kehilangan identitasnya karena pembangunan apa pun yang dilakukan harus turut serta dalam mempertahankan tradisi dan arsitektur Bali tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.