JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) I Ketut Rana Wiarcha mengatakan arsitektur di Bali harus tetap mempertahankan identitas kebudayaan lokal.
Karena selama ini Bali dikenal sebagai salah satu tempat wisata dan atraksi budaya tradisional.
Untuk itu, penting diperhatikan agar setiap realisasi investasi berupa pengembangan hunian, hotel, vila, atau properti komersial lainnya menjaga warisan budaya dengan menerapkan arsitektur Bali.
"Bali tidak dikenal sebagai tempat pariwisata alam, tetapi sebagai tempat pariwisata budaya," kata Rana dalam diskusi online bertajuk "Arsitektur Bali: Tradisi dan Kekinian", Kamis (17/02/2021).
Rana menjelaskan, upaya untuk mempertahankan arsitektur Bali sebagai warisan budaya ini juga telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2005 tentang Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung.
Baca juga: Lindenberg Hadir di Bali, Hotel 8 Kamar dengan Panorama Alami
Pasal 7 menyebutkan bahwa aristektur bangunan di Bali harus memenuhi sejumlah pernyataan salah satunya yaitu mempertahankan nilai-nilai luhur dan identitas budaya.
Aturan ini berlaku untuk bangunan tradisional, dan bangunan gedung non-tradisional Bali.
"Arsitektur bangunan gedung non-tradisional harus dapat menampilkan gaya arsitektur tradisional dengan menetapkan prinsip-prinsip arsitektur tradisional Bali yang selaras, seimbang dan terpadu dengan lingkungan setempat," seperti tertuang dalam pasal 13 aturan.
Rana mengaku, saat ini Bali mengalami banyak sekali perubahan, seiring derasnya arus modal investasi.
Di satu sisi, hal itu memberi dampak positif bagi pertumbuhan perekonomian masyarakat.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.