Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/02/2021, 08:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Misalnya pengaturan dalam membangun pawon atau dapur, pemesuan atau pintu masuk hingga paduraksa atau sudut-sudut pekarangan rumah atau bangunan.

"Itu meliputi tata letaknya, seperti apakah di Utara, selatan barat dan lainnya, lalu bagaimana konsep dan desaun bangunannya, hingga materialnya," ujar dia.

Sejatinya, Bali memiliki komitmen serius dalam menjaga tradisi dan warisan budayanya. Salah satunya adalah arsitektur Bali.

Pemerintah Provinsi Bali mendukungnya dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan dan aturan  khusus terkait persyaratan desain arsitektur bangunan.

Hal itu seperti tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2005 tentang Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung.

Pasal 7 menyebutkan bahwa aristektur bangunan harus memenuhi sejumlah persyaratan salah satunya mempertahankan nilai-nilai luhur dan identitas budaya Bali.

Baca juga: Menyoal Strategi Pariwisata, Kesalahan Fatal Branding 10 Bali Baru

Aturan ini berlaku untuk bangunan tradisional, dan bangunan gedung non-tradisional Bali.

"Arsitektur bangunan gedung non-tradisional harus dapat menampilkan gaya arsitektur tradisional dengan menetapkan prinsip-prinsip arsitektur tradisional Bali yang selaras, seimbang dan terpadu dengan lingkungan setempat," seperti tertuang dalam Pasal 13.

Dengan demikian, meski banyak investor menanamkan modalnya, namun Bali tetap tak kehilangan identitasnya karena pembangunan apa pun yang dilakukan harus turut serta dalam mempertahankan tradisi dan arsitektur Bali tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com