Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi FLPP 2020 Ditutup Sebesar Rp 11,23 Triliun untuk 109.253 Rumah

Kompas.com - 31/12/2020, 10:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menutup penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Tahun 2020 sebesar Rp 11,23 triliun per Senin (28/12/2020).

Anggaran tersebut sama halnya dengan realisasi penyaluran dana FLPP sebesar 106,59 persen untuk membiayai 109.253 unit rumah.

Dengan demikian, total capaian penyaluran FLPP sejak tahun 2010 hingga Senin (28/12/2020) senilai Rp 55,59 triliun untuk membiayai 764.855 unit rumah.

Direktur Utama PPDPP Kementerian PUPR Arief Sabaruddin mengatakan, kelompok penerima FLPP berdasarkan jenis pekerjaan dari tahun 2010 hingga 28 Desember 2020 didominasi oleh swasta.

"Rinciannya, Swasta sebanyak 72,55 persen, Pegawai Negeri Sipil (PNS) 12,08 persen, Wiraswasta 8,30 persen, TNI/Polri 3,95 persen, serta lainnya sebanyak 3,12 persen," kata Arief dalam keterangan persnya, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: UPDATE: Subsidi FLPP Tembus Rp 11,094 Triliun untuk 107.997 Rumah

Sementara untuk tahun 2021, Pemerintah tetap melanjutkan program alokasi FLPP dengan kebutuhan anggaran senilai Rp 19,1 triliun.

Anggaran tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) murni senilai Rp 16,62 triliun dan Rp 2,5 triliun dana bergulir.

Anggaran itu nantinya akan digunakan untuk membiayai sebanyak 157.500 unit rumah.

Bahkan, 30 bank pelaksana telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PPDPP Kementerian PUPR untuk penyaluran dana FLPP tahun 2021.

Arief merinci, 30 bank penyalur FLPP tersebut yakni, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, BTN Syariah, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atau Mandiri, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.

Kemudian, Bank BRI Agro, Bank Artha Graha Internasional, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau BPD BJB, PT BPD Sumselbabel, BPD Sumselbabel Syariah, BPD Nusa Tenggara Barat Syariah atau BPD NTB Syariah.

Selanjutnya, PT BPD Jatim, BPD Jatim Syariah, PT BPD Sumatera Utara atau BPD Sumut, BPD Sumut Syariah, PT BPD Nusa Tenggara Timur atau BPD NTT, dan PT BPD Kalimantan Barat atau BPD Kalbar, dan BPD Kalbar Syariah.

Lalu, PT BPD Nagari, BPD Nagari Syariah, PT BPD Aceh Syariah atau BPD Aceh Syariah, BPD Riau Kepri, BPD Riau Kepri Syariah, BPD Daerah Istimewa Yogyarakarta (DIY) atau BPD DIY, BPD Jambi, serta BPD Jambi Syariah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+