Pasal 4
Lokasi yang dapat diusulkan untuk menjadi KEK harus memenuhi kriteria:
a. Sesuai dengan RTRW dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung;
b. Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan mendukung KEK;
c. Terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau dekat dengan jalur pelayaran internasional di Indonesia atau terletak pada wilayah potensi sumber daya unggulan; dan
d. mempunyai batas yang jelas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.