Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Hapus Keharusan Pemda Mendukung Lokasi KEK

Kompas.com - 03/11/2020, 14:54 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Pasal 4

Lokasi yang dapat diusulkan untuk menjadi KEK harus memenuhi kriteria:

a. Sesuai dengan RTRW dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung;

b. Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan mendukung KEK;

c. Terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau dekat dengan jalur pelayaran internasional di Indonesia atau terletak pada wilayah potensi sumber daya unggulan; dan

d. mempunyai batas yang jelas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com