JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Tol Jakarta-Cikampek II Elevated akan mulai dikenakan tarif pada November 2020.
Menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1524/KPTS/M/2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit memastikan hal tersebut kepada Kompas.com, Jumat (30/10/2020).
Menurut Danang, rencananya pemberlakuan tarif dilakukan pada November setelah proses konsultasi dengan dua kepala daerah, yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, tuntas.
"Rencana kami begitu, dan ini akan dikonsultasikan dengan mereka," ujar Danang.
Baca juga: Ada Fakta Baru Tol Layang Jakarta-Cikampek
Danang menambahkan, tarif yang akan diberlakukan merupakan tarif integrasi antara Tol Jakarta-Cikampek existing dan Tol Layang Jakarta-Cikampek yang direncanakan sebesar Rp 20.000.
Tarif ini berlaku untuk kendaraan Golongan I dengan jarak terjauh yang dihitung mulai dari Jakarta Inter Change (IC) hingga Karawang Timur.
Danang mengakui, besaran tarif ini kurang dari 50 persen dari usulan tarif badan usaha jalan tol (BUJT) PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang tertuang dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT), yakni Rp 1.250 per kilometer.
Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Subakti Syukur pun mengungkapkan, tarif ini sangat jauh di bawah usulan dalam PPJT.
Namun demikian, Subakti menegaskan, tarif integrasi empat klaster pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek ini akan mendorong terciptanya efisiensi dan kelancaran perjalanan pengguna jalan tol.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.