Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek Termasuk yang Kembali Dibuka

Kompas.com - 06/05/2020, 15:44 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi mengoperasikan kembali Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II (Elevated) setelah sempat ditutup sementara mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Saat itu, kebijakan menutup ruas jalan bebas hambatan tersebut dilakukan menyusul pemberlakuan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta larangan mudik Lebaran 2020.

Dibukanya kembali Tol Layang Jakarta-Cikampek II (Elevated) merupakan bagian dari upaya Pemerintah mendukung jalur logistik serta membantu masyarakat melakukan perjalanan karena kepentingan khusus.

Baca juga: Kamis Besok, Semua Moda Transportasi Kembali Beroperasi

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan hal itu ketika menghadiri Rapat bersama Komisi V DPR RI dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Rabu (6/5/2020).

"Seperti yang Pak Budi katakan, logistik tetap berjalan. Tidak terganggu. Namun, saya tegaskan mudik tetap dilarang," kata Basuki.

Operasionalisasi jalan tol dan jalan nasional merupakan penjabaran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Larangan Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Baca juga: Jalan Tol yang Dibuka untuk Kepentingan Khusus Saat Larangan Mudik

Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun melakukan penambahan pengecualian sebagai tindak lanjut atas surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang meminta kepastian distribusi logistik tetap berjalan meskipun mudik dilarang.

Atas dasar tersebut, Menteri Perhubungan meminta Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo untuk membuat kriteria perluasan pengecualian tersebut sesuai dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Setelah itu, Kementerian Perhubungan dapat menyediakan sarana dan prasarana transportasi atas dasar rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Artinya, setiap orang yang melakukan perjalanan boleh menggunakan angkutan setelah membawa surat kesehatan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gelar Gathering, Springhill Palembang Residences Perkenalkan Hunian Bergaya Jepang

Gelar Gathering, Springhill Palembang Residences Perkenalkan Hunian Bergaya Jepang

Hunian
Gelar Customer Gathering, Botanica Springhill Residences Perkenalkan Rumah Contoh

Gelar Customer Gathering, Botanica Springhill Residences Perkenalkan Rumah Contoh

Hunian
Lampaui Target, 'Marketing Sales' Jababeka Capai Rp 3,19 triliun

Lampaui Target, "Marketing Sales" Jababeka Capai Rp 3,19 triliun

Berita
Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Berita
Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Berita
Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Berita
Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Berita
Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Ritel
Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Berita
Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Berita
Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Fasilitas
Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Tips
Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Berita
Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Perumahan
Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Hunian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau