Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek Termasuk yang Kembali Dibuka

Kompas.com - 06/05/2020, 15:44 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi mengoperasikan kembali Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II (Elevated) setelah sempat ditutup sementara mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Saat itu, kebijakan menutup ruas jalan bebas hambatan tersebut dilakukan menyusul pemberlakuan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta larangan mudik Lebaran 2020.

Dibukanya kembali Tol Layang Jakarta-Cikampek II (Elevated) merupakan bagian dari upaya Pemerintah mendukung jalur logistik serta membantu masyarakat melakukan perjalanan karena kepentingan khusus.

Baca juga: Kamis Besok, Semua Moda Transportasi Kembali Beroperasi

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan hal itu ketika menghadiri Rapat bersama Komisi V DPR RI dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Rabu (6/5/2020).

"Seperti yang Pak Budi katakan, logistik tetap berjalan. Tidak terganggu. Namun, saya tegaskan mudik tetap dilarang," kata Basuki.

Operasionalisasi jalan tol dan jalan nasional merupakan penjabaran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Larangan Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Baca juga: Jalan Tol yang Dibuka untuk Kepentingan Khusus Saat Larangan Mudik

Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun melakukan penambahan pengecualian sebagai tindak lanjut atas surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang meminta kepastian distribusi logistik tetap berjalan meskipun mudik dilarang.

Atas dasar tersebut, Menteri Perhubungan meminta Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo untuk membuat kriteria perluasan pengecualian tersebut sesuai dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Setelah itu, Kementerian Perhubungan dapat menyediakan sarana dan prasarana transportasi atas dasar rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Artinya, setiap orang yang melakukan perjalanan boleh menggunakan angkutan setelah membawa surat kesehatan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com