Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

November Tol Layang Japek Mulai Bertarif, Besarannya Rp 20.000

Menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1524/KPTS/M/2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit memastikan hal tersebut kepada Kompas.com, Jumat (30/10/2020).

Menurut Danang, rencananya pemberlakuan tarif dilakukan pada November setelah proses konsultasi dengan dua kepala daerah, yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, tuntas.

"Rencana kami begitu, dan ini akan dikonsultasikan dengan mereka," ujar Danang.

Danang menambahkan, tarif yang akan diberlakukan merupakan tarif integrasi antara Tol Jakarta-Cikampek existing dan Tol Layang Jakarta-Cikampek yang direncanakan sebesar Rp 20.000.

Tarif ini berlaku untuk kendaraan Golongan I dengan jarak terjauh yang dihitung mulai dari Jakarta Inter Change (IC) hingga Karawang Timur.

Danang mengakui, besaran tarif ini kurang dari 50 persen dari usulan tarif badan usaha jalan tol (BUJT) PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang tertuang dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT), yakni Rp 1.250 per kilometer.

Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Subakti Syukur pun mengungkapkan, tarif ini sangat jauh di bawah usulan dalam PPJT.

Namun demikian, Subakti menegaskan, tarif integrasi empat klaster pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek ini akan mendorong terciptanya efisiensi dan kelancaran perjalanan pengguna jalan tol.

"Selain itu, juga untuk kemudahan operasional. Jadi Integrasi ini untuk memudahkan jaringan jalan tol yang terkoneksi dengan Tol Jakarta-Cikampek selanjutnya," imbuh Subakti.

Terdapat beberapa konsekuensi dari penetapan integrasi tarif ini pada empat klaster Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Menurut Subakti, pertama, dengan integrasi ini, pengguna jalan akan menikmati kelancaran karena kondisi empat klaster Jalan Tol Jakarta-Cikampek eksisting dirancang dengan jarak pendek.

Namun, hal ini akan menimbulkan dampak kedua, yakni penyesuaian besaran tarif, sehingga terjadi saling subsidi.

"Kenaikan tarif untuk klaster jarak pendek tujuannya untuk mengembalikan investasi dan Jasa Marga mengharapkan dengan kelancaran ini akan menambah volume kendaraan yang melintas di Tol Jakarta-Cikampek per harinya," tutur Subakti.

Hal ini diamini Danang bahwa konsep integrasi tarif dan kehadiran Tol Layang Jakarta-Cikampek adalah capacity expansion.

"Jadi hasil simulasi kami bahwa tol ini akan meningkatkan kinerja lalu lintas baik dari kecepatan dan kepadatan. Dan ini akan menyediakan opsi uninterupted travel experience bagi pengguna Tol Layang Jakarta-Cikampek," tuntas Danang.

Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek dirancang 36,4 kilometer, dan terdiri dari sembilan seksi. Seksi I Cikunir-bekasi Barat, Seksi II Bekasi Barat-Bekasi Timur, Seksi III Bekasi Timur-Tambun, Seksi IV Tambun-Cibitung, dan Seksi V Cibitung-Cikarang Utama.

Kemudian Seksi VI Cikarang Utama-Cikarang Barat, Seksi VII Cikarang Barat-Cibatu, Seksi VIII Cibatu-Cikarang Timur, dan Seksi IX Cikarang Timur-Karawang Barat.

BUJT yang mengelola adalah konsorsium PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) bentukan dua perusahaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Ranggi Sugiron Perkasa.

Guna merealisasikan jalan tol yang terbentang mulai dari Cikunir (Sta 9+500) hingga Karawang Barat (Sta 47+500) ini, JJC menginvestasikan dana senilai Rp 16,23 triliun dengan ongkos konstruksi Rp 11,67 triliun. Adapun masa konsesinya selama 40 tahun.

https://properti.kompas.com/read/2020/10/31/103207421/november-tol-layang-japek-mulai-bertarif-besarannya-rp-20000

Terkini Lainnya

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke