JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Negara Asing (WNA) diizinkan membeli apartemen dengan status Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (Sarusun) dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Kebijakan tersebut dianggap sebagai “angin segar” untuk memperbesar pasar apartemen yang merosot tajam selama masa Pandemi Covid-19.
Direktur Utama Li Realty Ali Hanafia Lijaya berpendapat, masyarakat tidak perlu takut kalau orang asing membeli apartemen berstatus HMSRS akan mendongkrak harga properti gila-gilaan.
Sebab, pengembang hanya menjual "langit" atau unit apartemen. Sementara, tanah dari apartemen tersebut berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).
Artikel tersebut menjaid berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com, Selasa (20/10/2020).
Selengkapnya baca di sini UUCK Perluas Hak Milik Apartemen, Ibarat Menjual Langit kepada Asing
Easton Urban Kapital berhasil mencetak penjualan 100 persen atas proyek residensial Providence House, Tangerang Selatan, Jawa Barat.
Sebanyak 27 unit yang ditawarkan sejak Juli berhasil terserap pasar hingga akhir Agustus dengan total nilai penjualan sebesar Rp 60 miliar.
Perlu diketahui, perumahan tersebut dibangun oleh pengembang properti dari generasi milenial, Wiliam Liusadarso yang masih belum genap 31 tahun dan Edwin Salim 32 tahun.
Lantas, seperti apa strategi duet anak muda ini dalam memasarkan proyek Providence House tersebut?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.