Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/10/2020, 17:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengubah status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap II atau PSBB Pengetatan menjadi PSBB Transisi.

PSBB Transisi ini akan berlangsung selama dua minggu, mulai Senin (12/10/2020) hingga Minggu (25/10/2020).

Dalam jangka waktu ke depan, peritel diprediksi akan lebih konservatif dalam melakukan ekspansi bisnis mereka.

Mereka cenderung berfokus untuk mendirikan toko di pinggir jalan atau berdiri sendiri (stand-alone).

Senior Associate Director Retail Services Colliers International Indonesia Sander Halsema mengatakan hal itu dalam laporannya kepada Kompas.com, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Meski PSBB Transisi, Resesi Ekonomi Bikin Mal Tetap Sepi

"Peritel semakin melihat toko pinggir jalan atau toko berdiri sendiri sebagai bagian dari strategi ekspansi mereka. Karena, toko-toko tersebut kemungkinan masih bisa beroperasi ketika mal harus tutup," jelas Sander.

Meski keputusan tersebut diambil, Sander berharap, peritel melakukan perubahan dalam desain toko agar tampak menarik sekaligus melakukan penjualan secara daring (e-commerce), khususnya Food & Beverage (F&B) dan rantai kopi.

Sebab, peritel dituntut untuk menyediakan cukup ruang bagi ojek daring saat mengambil pesanan drive-thru.

Sama halnya dengan peritel F&B dan kopi, peritel fashion juga perlu memanfatkan pemenuhan penjualan secara daring dengan menyediakan ruang lebih banyak untuk penjemputan dan pengiriman pakaian bagi pengemudi online.

Hal ini bertujuan agar tak mengganggu pengunjung reguler yang datang mengunjungi toko.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+