Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja, Polemik Kepemilikan WNA, dan Spekulasi Harga Properti

Kompas.com, 12 Oktober 2020, 09:54 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Isu kepemilikan apartemen oleh warga negara asing (WNA) kembali muncul setelah Omnibus Law RUU Cipta Kerja disahkan Rapat Paripurna DPR RI, pada Senin (5/10/2020).

Kepemilikan apartemen oleh WNA ini tercantum dalam Pasal 144 (1) UU Cipta Kerja yang berbunyi Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (Sarusun) dapat diberikan kepada WNA yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal ini dianggap tidak jelas dan berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan di kalangan masyarakat.

Kendatipun Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menegaskan, bahwa WNA hanya diizinkan untuk memiliki ruang Sarusun atau apartemen.

Izin ini diberikan karena sifat rusun berbeda dengan landed house (rumah tapak).

Baca juga: Sofyan Djalil Tegaskan Hak Milik Apartemen untuk WNA Berbeda dengan Rumah Tapak

"Sebenarnya yang kami (Pemerintah) bolehkan adalah kepemilikan ruang yang namanya rusun," tegas Sofyan dalam konferensi pers bersama UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).

Selama ini, kata Sofyan, para ahli hukum memperdebatkan soal kepemilikan apartemen oleh WNA karena apartemen berdiri di atas tanah bersama yang dimiliki bersama.

Namun menurut Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda, penyebutan hak milik pada Pasal 144 (1) tersebut tidak jelas dan bertentangan dengan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 29 Tahun 2016.

Permen ini menyebutkan bahwa Hak Milik Sarusun adalah kepemilikan oleh WNI atas sarusun di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai (HP) di atas tanah negara, serta HGB atau HP di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL).

Sementara untuk orang asing, menurut Permen tersebut, hanya dapat berupa Hak Pakai Atas Satuan Rumah Susun (Hak Pakai Sarusun), yaitu Hak Milik Sarusun yang dipunyai atau dimiliki orang asing.

"Jadi dengan adanya penyebutkan Hak Milik atas Sarusun pada pasal 144 (1) UU Cipta Kerja, perlu ada penegasan Hak Milik seperti apa yang dimaksud," kata Ali kepada Kompas.com, Minggu (11/10/2020).

Baca juga: UU Cipta Kerja Perluas Kepemilikan WNA Atas Apartemen Menjadi Hak Milik

Padahal, dalam peraturan sebelumnya, kepemilikan apartemen oleh WNA sudah dijamin dengan Hak Pakai. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015.

Pasal 4 PP Nomor 103 Tahun 2015 menyebutkan bahwa hunian yang dapat dimiliki oleh WNA adalah Rumah Tunggal di atas tanah Hak Pakai atau Hak Pakai di atas Hak Milik.

WNA juga dapat memiliki Sarusun yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai.

Namun demikian, dalam PP tersebut tidak menyebutkan ‘Hak Milik Sarusun’ dan hanya dikatakan bisa memiliki ‘Sarusun’ di atas Hak Pakai. 

Tak hanya PP, bahkan UU Pokok Dasar Agraria (UUPA) Nomor 5 tahun 1960 pun memberikan WNA Hak Pakai untuk dapat memiliki Sarusun.

Masalahnya, kata Ali, hingga saat ini hampir semua apartemen yang ditawarkan pengembang memiliki status HGB di atas tanah Hak Pakai, dan bukan Hak Pakai.

Karena itu Ali mempertanyakan, bila WNA bisa memiliki apartemen dengan Hak Pakai, bagaimana dengan proyek-proyek aparteman yang saat ini memiliki HGB.

"Apakah bisa langsung diberikan Hak Milik atas Sarusun kepada WNA karena itu akan menyalahi aturan kepemilikan. Bila tidak, apakah semua proyek apartemen harus dialihkan dulu menjadi Hak Pakai," papar Ali.

Baca juga: MA Tak Akui Praktik Pinjam Nama WNA atas Kepemilikan Tanah

Menurutnya, hal ini harus dapat dijelaskan secara rinci oleh pemerintah karena bila tidak, hanya akan menimbulkan preseden kontraproduktif, pasar dan masyarakat akan dilanda kebingungan dan polemik bekepanjangan.

ilustrasi apartemenRentfix ilustrasi apartemen
Selain itu, kepemilikan apartemen oleh WNA sejak PP Nomor 103 Tahun 2015 dikeluaran pun, tidak terbukti mampu mendongkrak ketertarikan mereka membeli apartemen di Indonesia.

Ali menganggap, ruwetnya proses kepemilikan menjadi kendala serius sehingga WNA tidak terlalu antusias.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya
Gaji Rp 2 Juta Sebulan, Sopir Mikrolet Tinggal di Rumah 16,6 Meter Persegi
Gaji Rp 2 Juta Sebulan, Sopir Mikrolet Tinggal di Rumah 16,6 Meter Persegi
Berita
Nama di Sertifikat Tanah Salah? Konsultasikan lewat Mobil Layanan BPN
Nama di Sertifikat Tanah Salah? Konsultasikan lewat Mobil Layanan BPN
Berita
Industri dan Konser Menyelamatkan Jakarta di Tengah Pelemahan Rupiah
Industri dan Konser Menyelamatkan Jakarta di Tengah Pelemahan Rupiah
Berita
Sempat Ditawarkan Rp 1,5 Triliun, Rumah Michael Jackson Terjual Rp 300 Miliar
Sempat Ditawarkan Rp 1,5 Triliun, Rumah Michael Jackson Terjual Rp 300 Miliar
Arsitektur
Alasan Kebanyakan Gagang Palu Dibuat dari Kayu dan Plastik, Bukan Besi
Alasan Kebanyakan Gagang Palu Dibuat dari Kayu dan Plastik, Bukan Besi
Berita
Hujan Ekstrem Mengintai Jakarta, Pakar: Jangan Cuma Andalkan Sodetan KBT
Hujan Ekstrem Mengintai Jakarta, Pakar: Jangan Cuma Andalkan Sodetan KBT
Berita
Penghasilan Rp 900.000 Sebulan, Pemulung di Klender Terima Bantuan Bedah Rumah
Penghasilan Rp 900.000 Sebulan, Pemulung di Klender Terima Bantuan Bedah Rumah
Berita
Investasi Sektor Properti Tembus Rp 120,4 Triliun hingga September 2026
Investasi Sektor Properti Tembus Rp 120,4 Triliun hingga September 2026
Berita
Investasi Sektor Properti Tembus Rp 34,6 Triliun di Triwulan III 2026
Investasi Sektor Properti Tembus Rp 34,6 Triliun di Triwulan III 2026
Berita
Bukan Sekadar Hiasan, Ini Makna Wuwungan pada Rumah Tradisional Jawa
Bukan Sekadar Hiasan, Ini Makna Wuwungan pada Rumah Tradisional Jawa
Arsitektur
Ritel dan Hotel Melonjak, Recurring Income Pakuwon Tembus Rp 4,44 Triliun
Ritel dan Hotel Melonjak, Recurring Income Pakuwon Tembus Rp 4,44 Triliun
Berita
Penyaluran FLPP Capai 194.360 Unit hingga Oktober 2026, Total Rp 24,22 Triliun
Penyaluran FLPP Capai 194.360 Unit hingga Oktober 2026, Total Rp 24,22 Triliun
Berita
Tanah Warisan Masih Girik? Lurah Bisa Bantu Telusuri Riwayatnya
Tanah Warisan Masih Girik? Lurah Bisa Bantu Telusuri Riwayatnya
Tips Properti
Sebelum ke BPN, Pemilik Tanah Perlu Urus Dokumen Ini Lewat Lurah
Sebelum ke BPN, Pemilik Tanah Perlu Urus Dokumen Ini Lewat Lurah
Tips Properti
Mengenal Wuwungan, Hiasan Unik pada Atap Rumah Orang Jawa
Mengenal Wuwungan, Hiasan Unik pada Atap Rumah Orang Jawa
Arsitektur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau