Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tak Akui Praktik Pinjam Nama WNA atas Kepemilikan Tanah

Kompas.com, 18 Februari 2020, 19:50 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menegaskan bahwa kepemilikan hak atas tanah bagi warga negara asing (WNA) hanya sebatas hak pakai dan hak sewa bangunan.

Namun, pada praktiknya muncul fenomena perjanjian pinjam nama (nominee agreement) dalam kepemilikan tanah antara WNA sebagai Beneficiery terhadap WNI sebagai Nominee.

“Akhirnya, nominee (WNI) menjadi pihak yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM),” terang Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia I Gusti Agung Sumanatha pada diskusi publik, Jakarta, Selasa, (18/2/2020).

I Gusti menjelaskan, nominee tercatat secara hukum atau sebagai legal owner yang hanya dapat bertindak terbatas sesuai dengan perjanjian atau perintah dari beneficiery.

Sedangkan, beneficiery menjadi pihak yang tak tercatat secara hukum sebagai pemilik tanah namun menikmati setiap keuntungan dan manfaat dari tindakan yang dilakukan nominee.

Selain itu, beneficiery juga memiliki kuasa penuh untuk memerintah pihak nominee.

Baca juga: Ingat, WNA Hanya Punya Dua Hak Atas Tanah di Indonesia

Konsep nominee kemudian melahirkan dua jenis kepemilikan tanah, yakni pemilik yang tercatat dan diakui secara hukum (legal owner) dan pemilik yang sebenarnya (beneficiery) menikmati setiap keuntungan serta kerugian yang timbul dari benda yang ia miliki atas perbuatan legal owner.

Secara hukum, nominee atau legal owner menjadi pemegang hak yang sah atas benda yang dimiliki oleh beneficiery.

Sehingga, pihak nominee atau legal owner memiliki hak dalam mengalihkan, menjual, membenani, menjaminkan, serta melakukan tindakan apa saja atas benda yang dimiliki oleh beneficiery.

“Pihak beneficiery jadi tak diakui sebagai pemilik atas benda (tanah dan bangunan) secara hukum,” ucap I Gusti.

Untuk itu, Mahkamah Agung RI secara tegas tak mengakui perjanjian pinjam nama (nominee agreement) dalam kepemilikan tanah.

Alasannya, hal tersebut merupakan bentuk penyelundupan hukum (wetsontduiking/fraus legis) dan juga ingin melindungi kepentingan warga negara Indonesia dan kepentingan ekonomi Indonesia pada umumnya.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau