Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

MA Tak Akui Praktik Pinjam Nama WNA atas Kepemilikan Tanah

Namun, pada praktiknya muncul fenomena perjanjian pinjam nama (nominee agreement) dalam kepemilikan tanah antara WNA sebagai Beneficiery terhadap WNI sebagai Nominee.

“Akhirnya, nominee (WNI) menjadi pihak yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM),” terang Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia I Gusti Agung Sumanatha pada diskusi publik, Jakarta, Selasa, (18/2/2020).

I Gusti menjelaskan, nominee tercatat secara hukum atau sebagai legal owner yang hanya dapat bertindak terbatas sesuai dengan perjanjian atau perintah dari beneficiery.

Sedangkan, beneficiery menjadi pihak yang tak tercatat secara hukum sebagai pemilik tanah namun menikmati setiap keuntungan dan manfaat dari tindakan yang dilakukan nominee.

Selain itu, beneficiery juga memiliki kuasa penuh untuk memerintah pihak nominee.

Konsep nominee kemudian melahirkan dua jenis kepemilikan tanah, yakni pemilik yang tercatat dan diakui secara hukum (legal owner) dan pemilik yang sebenarnya (beneficiery) menikmati setiap keuntungan serta kerugian yang timbul dari benda yang ia miliki atas perbuatan legal owner.

Secara hukum, nominee atau legal owner menjadi pemegang hak yang sah atas benda yang dimiliki oleh beneficiery.

Sehingga, pihak nominee atau legal owner memiliki hak dalam mengalihkan, menjual, membenani, menjaminkan, serta melakukan tindakan apa saja atas benda yang dimiliki oleh beneficiery.

“Pihak beneficiery jadi tak diakui sebagai pemilik atas benda (tanah dan bangunan) secara hukum,” ucap I Gusti.

Untuk itu, Mahkamah Agung RI secara tegas tak mengakui perjanjian pinjam nama (nominee agreement) dalam kepemilikan tanah.

Alasannya, hal tersebut merupakan bentuk penyelundupan hukum (wetsontduiking/fraus legis) dan juga ingin melindungi kepentingan warga negara Indonesia dan kepentingan ekonomi Indonesia pada umumnya.

https://properti.kompas.com/read/2020/02/18/195049521/ma-tak-akui-praktik-pinjam-nama-wna-atas-kepemilikan-tanah

Terkini Lainnya

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke