JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Perundang-undangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Johamran Pransisto mengatakan, jika Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) diterapkan dengan baik, maka perlindungan pemegang hak atas tanah dapat dijalankan sebagaimana mestinya.
“Kalau kita konsisten melaksanakan UUPA, itulah rohnya mengenai peraturan keagrariaan di Indonesia, terutama mengenai tanah. Maka tidak ada persoalan,” ucap Johamran dalam diskusi publik, Jakarta, Selasa, (18/2/2020).
Menurut Johamran, ada tiga aspek yang membuat perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah dapat dijalankan dengan baik yakni, substansi, struktur, dan budaya hukum yang bagus.
Baca juga: Hati-hati Jual Beli Rumah, Mafia Bermodus Sertipikat Palsu Mengintai Anda
Johamran melanjutkan, hak atas tanah dibagi dalam 4 aspek yakni hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, serta hak pakai.
Adapun syarat untuk hak milik atas tanah adalah perseorangan (WNI) dan badan-badan hukum yang ditetapkan Pemerintah. Misalnya, keagamaan, sosial, maupun bank.
Kemudian syarat hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) meliputi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia.
Berbeda dengan ketiga hak diatas, hak pakai memiliki beberapa syarat tertentu diantaranya, Warga Negara Indonesia (WNI), Badan Hukum Indonesia, Departemen atau Pemda, Badan Keagamaan dan Sosisal.
Kemudian orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, serta perwakilan negara asing dan perwakilan badan Internasional.
Khusus untuk warga negara asing (WNA), kepemilikan hak atas tanah sebatas hak pakai maupun hak sewa bangunan.
“Semua hak yang diberikan kepada warga negara asing oleh Pemerintah dinyatakan sudah cukup untuk memberikan peran kepada warga negara asing untuk ikut berpartisipasi (pembangunan di Indonesia),” pungkas Johamran.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.