Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jika UUPA Diterapkan dengan Baik, Pemilik Tanah Terlindungi

“Kalau kita konsisten melaksanakan UUPA, itulah rohnya mengenai peraturan keagrariaan di Indonesia, terutama mengenai tanah. Maka tidak ada persoalan,” ucap Johamran dalam diskusi publik, Jakarta, Selasa, (18/2/2020).

Menurut Johamran, ada tiga aspek yang membuat perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah dapat dijalankan dengan baik yakni, substansi, struktur, dan budaya hukum yang bagus.

Johamran melanjutkan, hak atas tanah dibagi dalam 4 aspek yakni hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, serta hak pakai.

Adapun syarat untuk hak milik atas tanah adalah perseorangan (WNI) dan badan-badan hukum yang ditetapkan Pemerintah. Misalnya, keagamaan, sosial, maupun bank.

Kemudian syarat hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) meliputi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia.

Berbeda dengan ketiga hak diatas, hak pakai memiliki beberapa syarat tertentu diantaranya, Warga Negara Indonesia (WNI), Badan Hukum Indonesia, Departemen atau Pemda, Badan Keagamaan dan Sosisal.

Kemudian orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, serta perwakilan negara asing dan perwakilan badan Internasional.

Khusus untuk warga negara asing (WNA), kepemilikan hak atas tanah sebatas hak pakai maupun hak sewa bangunan.

“Semua hak yang diberikan kepada warga negara asing oleh Pemerintah dinyatakan sudah cukup untuk memberikan peran kepada warga negara asing untuk ikut berpartisipasi (pembangunan di Indonesia),” pungkas Johamran.

https://properti.kompas.com/read/2020/02/18/133853821/jika-uupa-diterapkan-dengan-baik-pemilik-tanah-terlindungi

Terkini Lainnya

Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Berita
Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Berita
Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Berita
Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Berita
Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Ritel
Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Berita
Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Berita
Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Fasilitas
Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Tips
Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Berita
Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Perumahan
Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Hunian
Rumah Impian di Kabupaten Brebes, Harga Tak Sampai Rp 200 Juta

Rumah Impian di Kabupaten Brebes, Harga Tak Sampai Rp 200 Juta

Perumahan
Hingga Februari 2025, Konstruksi Tol Probolinggo-Besuki 75,53 Persen

Hingga Februari 2025, Konstruksi Tol Probolinggo-Besuki 75,53 Persen

Berita
Pengembang Pusing, Isu Pemberian Rumah Gratis Bikin Akad KPR Tertunda

Pengembang Pusing, Isu Pemberian Rumah Gratis Bikin Akad KPR Tertunda

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke