Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jika UUPA Diterapkan dengan Baik, Pemilik Tanah Terlindungi

“Kalau kita konsisten melaksanakan UUPA, itulah rohnya mengenai peraturan keagrariaan di Indonesia, terutama mengenai tanah. Maka tidak ada persoalan,” ucap Johamran dalam diskusi publik, Jakarta, Selasa, (18/2/2020).

Menurut Johamran, ada tiga aspek yang membuat perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah dapat dijalankan dengan baik yakni, substansi, struktur, dan budaya hukum yang bagus.

Johamran melanjutkan, hak atas tanah dibagi dalam 4 aspek yakni hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, serta hak pakai.

Adapun syarat untuk hak milik atas tanah adalah perseorangan (WNI) dan badan-badan hukum yang ditetapkan Pemerintah. Misalnya, keagamaan, sosial, maupun bank.

Kemudian syarat hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) meliputi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia.

Berbeda dengan ketiga hak diatas, hak pakai memiliki beberapa syarat tertentu diantaranya, Warga Negara Indonesia (WNI), Badan Hukum Indonesia, Departemen atau Pemda, Badan Keagamaan dan Sosisal.

Kemudian orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, serta perwakilan negara asing dan perwakilan badan Internasional.

Khusus untuk warga negara asing (WNA), kepemilikan hak atas tanah sebatas hak pakai maupun hak sewa bangunan.

“Semua hak yang diberikan kepada warga negara asing oleh Pemerintah dinyatakan sudah cukup untuk memberikan peran kepada warga negara asing untuk ikut berpartisipasi (pembangunan di Indonesia),” pungkas Johamran.

https://properti.kompas.com/read/2020/02/18/133853821/jika-uupa-diterapkan-dengan-baik-pemilik-tanah-terlindungi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke