JAKARTA, KOMPAS.com - DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang melalui Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).
Pengesahan ditandai dengan ketukan palu oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh peserta rapat.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas memaparkan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020, yang mencakup 15 bab dan 174 pasal.
Khusus di sektor pertanahan, Pemerintah membentuk badan bank tanah yang akan melakukan Reforma Agraria dan redistribusi tanah kepada masyarakat.
Sebagaimana dikatakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil, bahwa Kementerian ATR/BPN berperan mengumpulkan tanah kemudian dibagikan kembali atau restribusi kepada masyarakat dengan pengaturan ketat.
"Bank tanah merupakan istilah standar yang berlaku di dunia internasional. Bank tanah ini juga memungkinkan kita, negara, memberikan tanah untuk rumah rakyat di perkotaan dengan harga yang sangat murah bahkan gratis," kata Sofyan saat konferensi pers bersama UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).
Adapun ketentuan mengenai bank tanah tertuang dalam 10 Pasal UU Cipta Kerja yakni, Pasal 125 hingga 135.
Pasal 125 memuat penjelasan beserta fungsi yang akan dijalankan oleh bank tanah.
Lalu, Pasal 126 menjelaskan sifat bank tanah yang menjamin ketersediaan tanah untuk masyarakat.
Kemudian, Pasal 127 menyebutkan bahwa badan bank tanah akan melaksanakan tugas dan wewenang yang bersifat transparan, akuntabel, dan non profit.
Pasal 128-129 memuat ketentuan sumber kekaayaan badan bank tanah, pengelolaan hak atas tanah, serta organisasi badan bank tanah.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Sebut Bank Tanah Solusi Rumah Murah
Sementara Pasal 130-135 memuat penjelasan dari masing-masing organisasi pada badan bank tanah.
Berikut ini isi Pasal 125-135 dalam UU Cipta Kerja tentang Bank Tanah:
Pasal 125
(1) Pemerintah Pusat membentuk badan bank tanah,
(2) Badan bank tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan khusus yang mengelola tanah,
(3) Kekayaan badan bank tanah merupakan kekayaan negara yang dipisahkan,
(4) Badan bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.