Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Bank Tanah Versi UU Cipta Kerja, Apa Fungsi dan Perannya?

Kompas.com - 06/10/2020, 10:55 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Pasal 131

(1) Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf a diketuai oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan beranggotakan
para menteri dan kepala yang terkait.

(2) Ketua dan anggota Komite ditetapkan dengan Keputusan Presiden berdasarkan usulan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.

Pasal 132

(1) Dewan Pengawas berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang terdiri dari 4 (empat) orang unsur profesional dan 3 (tiga) orang yang dipilih oleh Pemerintah Pusat.

(2) Terhadap calon unsur profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan proses seleksi oleh Pemerintah Pusat yang selanjutnya disampaikan ke DPR untuk dipilih dan disetujui.

(3) Calon unsur profesional yang diajukan ke DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit 2 (dua) kali jumlah yang dibutuhkan.

Pasal 133

(1) Badan Pelaksana terdiri dari Kepala dan Deputi.

(2) Jumlah Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Ketua Komite.

(3) Kepala dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Ketua
Komite.

(4) Pengangkatan dan pemberhentian Kepala dan Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diusulkan oleh Dewan Pengawas.

Pasal 134

Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite, Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 135

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan badan bank tanah diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com