Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2.475 Sertifikat Tanah Dibagikan Gratis di Kabupaten Lebak

Kompas.com - 02/10/2020, 14:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten membagikan 2.475 sertifikat tanah di Kabupaten Lebak, Banten.

Pembagian sertifikat tersebut mencakup lima desa yakni, Desa Citorek Timur sebanyak 649 sertifikat, Desa Citorek Barat 200 sertipikat, dan Desa Citorek Tengah 650 sertifikat.

Sementara, Desa Citorek Kidul sejumlah 600 sertifikat dan Desa Citorek Sabrang sebanyak 376 sertipikat.

Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra menyampaikan, masyarakat yang menerima sertifikat dapat memanfaatkannya secara bijaksana. 

"Saya yakin, setelah mendapat sertifikat ini akan banyak sekali godaan, entah digunakan atau yang lain tapi yang jelas harus dihitung baik-baik dan jangan sampai memberatkan," kata Surya dikutip dalam keterangan persnya, Jumat (2/10/2020).

Baca juga: 5.950 Sertipikat Tanah Gratis untuk Warga Lampung

Surya melanjutkan, pengembangan pasca redistribusi tanah di Desa Citorek akan ditindaklanjuti dalam rangka menata Jawa Barat bagian Selatan.

Menurut Surya, daerah tersebut berpotensi sebagai tempat wisata yang baik dari segi letak geografis maupun penghasilan sumber daya alam yang dimiliki.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Hak atas Tanah Masyarakat Kementerian ATR/BPN Andri Novijandri mengungkapkan, pemberdayaan dalam pengembangan wilayah dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.

"Pemberdayaan ini fungsinya meningkatkan kesejahteraan dan taraf kehidupan. Di sini berpotensi untuk tempat wisata, nanti akan banyak pengunjung atau wisatawan yang datang," kata Andri.

Perlu diketahui, Pemerintah Daerah (Pemda) meminta penyertifikatan tanah di Kabupaten Lebak sejak tahun 2019.

Sementara itu, Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi mengucapkan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas penyertifikatan tanah yang didapatkan oleh masyarakat yang dipimpinnya.

Dengan adanya penyertifikatan tersebut, masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau