Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/10/2020, 18:20 WIB

KUPANG, KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat kenaikan Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) NTT Darwis Sitorus mengatakan, kenaikan TPK hotel bintang naik di bulan Agustus 2020.

"Kenaikan sebesar 29,11 persen. Itu naik 1,96 poin dibanding TPK Juli sebesar 27,15 persen," ujar Darwis dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (1/10/2020).

Sitorus menjelaskan, jumlah tamu menginap pada hotel bintang bulan Agustus 2020 mencapai  17.270 orang dengan rincian 17.242 orang tamu nusantara dan 28 orang tamu mancanegara.

“Rata-rata lama tamu menginap di hotel berbintang pada bulan Agustus 2020 selama 1,52 hari," ujar dia.

Baca juga: Tingkat Hunian Hotel di Kupang Meningkat di Tengah Pandemi Corona

Dia menguraikan, rata-rata lama tamu nusantara menginap selama 1,52 hari dan rata-rata lama tamu asing menginap selama 4,16 hari.

Sebelumnya, Sitorus menyampaikan, penumpang angkutan udara yang tiba di NTT pada bulan Agustus 2020 berjumlah 93.696 orang sedangkan penumpang yang berangkat berjumlah 83.882 orang.

Jika dibandingkan jumlah penumpang angkutan udara yang tiba di NTT pada bulan Juli 2020 hanya berjumlah 52.230 orang.

Sedangkan penumpang yang berangkat berjumlah 50.712 orang, sehingga mengalami kenaikan cukup tinggi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+