JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 telah memukul sektor properti begitu keras hingga menyebabkan beberapa pengembang mengalami kesulitan finansial dan mengajukan gugatan pailit.
Namun, langkah pengembang yang mempailitkan diri atau digugat pailit justru merugikan pembeli properti atau konsumen.
Merekalah pihak pertama yang sangat dirugikan dari kepailitan tersebut.
Praktisi Hukum dari Lembaga Advokasi Properti Indonesia Erwin Kallo mengatakan, hal ini karena pembeli tidak tahu asal-muasal kepailitan.
"Mereka tidak tahu apa-apa, tiba-tiba muncul pailit," ujar Erwin dalam webinar virtual, Jumat (18/9/2020)
Oleh karena itu, pembeli properti perlu ditempatkan sebagai kreditur preferens, bukan konkuren.
Perlu diketahui, kreditur preferens merupakan kreditur yang didahulukan karena sifat piutangnya (hak istimewa). Sedangkan, kreditur konkuren tidak memegang hak jaminan kebendaan.
Penempatan konsumen sebagai kreditur preferens disebabkan mereka sama sekali tidak terlibat dalam suatu pembangunan proyek yang dibeli tersebut.
Baca juga: Cowell dalam Pailit, Ini yang Harus Dilakukan Konsumen
Kepercayaan konsumen perlu dijaga dengan baik oleh pengembang agar tidak memunculkan sifat kecewa yang berimbas pada penjualan proyek properti.
"Kalau sudah terjadi distrust (ketidakpercayaan), ya sudahlah, kami tidak mau beli lagi-lah, (konsumen) beli yang sudah jadi saja," tutur Erwin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.