Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bernardus Djonoputro
Ketua Majelis Kode Etik, Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP)

Bernardus adalah praktisi pembiayaan infrastruktur dan perencanaan kota. Lulusan ITB jurusan Perencanaan Kota dan Wilayah, dan saat ini menjabat Advisor Senior disalah satu firma konsultan terbesar di dunia. Juga duduk sebagai anggota Advisory Board di Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan, Institut Teknologi Bandung ( SAPPK ITB).

Selain itu juga aktif sebagai Vice President EAROPH (Eastern Region Organization for Planning and Human Settlement) lembaga afiliasi PBB bidang perencanaan dan pemukiman, dan Fellow di Salzburg Global, lembaga think-tank globalisasi berbasis di Salzburg Austria. Bernardus adalah Penasehat Bidang Perdagangan di Kedubes New Zealand Trade & Enterprise.

80 Persen Pulau Jawa Jadi Perkotaan, UU Urbanisasi Diperlukan

Kompas.com - 12/09/2020, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dengan proyeksi Pulau Jawa akan menjadi lebih dari 80 persen perkotaan, membuat Indonesia menjadi salah satu kawasan dengan tantangan urbanisasi paling besar di dunia.

Dalam kurun 30 mendatang diperkirakan akan ada 70 juta masyarakat bertransformasi dari pedesaan menjadi urban. Bahkan akan tercipta 60 juta kelas menengah baru.

Itu sama dengan terciptanya dua negara Australia baru! Maka bagi saya, isu urbanisasilah yang harus nya dipikirkan oleh Bappenas.

Perkotaan atau Urbanisasi?

Ada satu pertanyaan mendasar yang perlu dijawab para perencana kota, terutama perencana yang ada di pemerintah.

Apakah Indonesia kesulitan dan menghadapi masalah dalam mengatasi urbanisasi? Dan apakah kita bisa mencari akar permasalahan nya?

Harus kita jawab. Secara filosofis, sosiologis dan yuridis, untuk mencari dasar Undang-undang.

Dalam Kongres Perencana se-Dunia (ISOCARP) bersama dengan Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP), di Jakarta, September lalu, tak kurang 700 perencana dari 44 negara meneropong pentingnya negara seperti Indonesia memasukkan agenda urbanisasi dalam skala kepentingan tinggi kebijakan negara maupun pemerintah daerah (pemda).

Untuk itu dibutuhkan negara menata ulang serta memperkuat kelembagaan terkait perencanaan dan isu perkotaan.

Bappenas sebagai Kementerian yang bertanggung jawab atas perencanaan negara, bukan hanya perlu mensinkronisasikan pembangunan dengan tata ruang, namun juga fokus pada peningkatan kemampuan birokrasi di bidang perencanaan untuk mengatasi kecepatan urbanisasi, termasuk mengatasi cepatnya pertumbuhan dan fleksibilitas pembangunan informal.

Tantangan pengelolaan urbanisasi ke depan butuh keterlibatan baik investor maupun para profesional di bidang perencanaan kota, agar pembangunan dapat mengakar pada realities of places yatu potensi dasar suatu tempat.

Dengan demikian, yang diperlukan bukan RUU Perkotaan, yang secara penamaan sangat berkonotasi lokal daerah.

Namun lebih tepat dibutuhkan RUU Urbanisasi, sebuah cara pandang integratif, mengampu isu teknis agenda urban dan menjadi kompas bagi Indonesia untuk mencapai agenda perkotaan baru dan target Sustainable Development Goals yang sudah kita ratifikasi.

Dengan demikian RUU Urbanisasi ini dapat menjadi aturan sejajar yang mensinkronisasikan aspek perencanaan tata ruang dalam UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan aspek perencanaan pembangunan UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Pembangunan Nasional.

Dibutuhkan pula beberapa penyempurnaan kebijakan yang fokus pada hal utama yaitu sistem perkotaan yang seimbang dan berkeadilan, kota layak huni dan inklusif.

Perlu dilakukan reformasi menerus dalam sistem perencanaan Indonesia, melalui proses perencanaan yang terintegrasi, pengendalian dan kepastian hukum yang lebih kuat, bentuk kerja sama antar kelembagaan perencanaan, serta tata kelola metropolitan yang lebih baik.

Terlebih, New Urban Agenda memandang bahwa urbanisasi harus produktif, sebuah cara pandang baru menghubungkan urbanisasi dan pembangunan.

Salam perkotaan!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau