BEBERAPA tahun belakangan ini para pakar perencanaan kota bergelut dengan isu bagaimana merancang dan menata sistem perkotaan Indonesia.
Pasca-pandemi, perkotaan yang identik dengan 'kluster penularan', menjadi semakin relevan dan penting untuk ditata dan dikelola dengan strategi yang tepat bagi penduduknya.
Terdapat dua isu penting terkait sistem perkotaan pasca-pandemi. Pertama aspek perencanaan perkotaan, dan aspek tata manajemen daerah perkotaan. Tentu aturannya harus berbeda.
Di luar isu memberi nama sebuah RUU, beberapa literasi proses RUU untuk perkotaan dilakukan di dua kementerian yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Pada periode lalu, DPR sudah memberikan keputusannya atas RUU Perkotaan yang diajukan Kemendagri untuk mengatur isu pengelolaan perkotaan melalui level Peraturan Pemerintah saja.
Sebuah keputusan yang tepat dan sangat fundamental untuk urusan pengelolaan daerah perkotaan.
Masalah kita sekarang adalah bagaimana proses perencanaan daerah perkotaan. Apabila kita tengok kebijakan perkotaan kita, akan dihadapkan pada isu koordinatif yang sangat pelik.
Bappenas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dan Kemendagri masing-masing punya solusi sendiri.
Karena itu kita masih belum memiliki strategi yang tajam dalam menangani isu perencanaan sistem kota-kota kita.
Perencanaan tata ruang, perencanaan pembangunan, aturan ruang hutan, pesisir, pulau maupun pengendalian, masih terkotak-kotak di berbagai Kementerian.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.