Ali melanjutkan, insentif atau dana penyertaan pemerintah untuk operasional dan pemeliharaan maupun upaya untuk melakukan penyesuaian jangka waktu konsensi dapat menjadi upaya win-win solution bagi tercapainya kesepakatan baru para-pihak.
Dengan demikian, komitmen pemerintah dalam menjalankan skema kerja sama ini dapat terus terjaga.
Di satu sisi, pihak pengusaha dapat memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) operasional dan secara bersamaan masyarakat juga tidak terbebani dari suatu situasi yang tidak diperkirakan sebelumnya yakni Pandemi Covid-19.
"Forecasting awal akan dapat dieksekusi kembali dengan membaiknya situasi yang ada," imbuh Ali.
Untuk menjaga komitmen investasi, kata Ali, maka hal-hal di atas bisa dilakukan. Pemerintah bisa membantu memberikan dana operasional atau mengubah waktu konsensi.
Hal ini dapat memberikan kepastian, keamanan, dan kepercayaan pasar terhadap investasi jalan tol di Indonesia.
Jadi, menurut Ali, penundaan tarif tol saat Pandemi Covid-19 atau disebabkan force majeur lainnya, tidak akan menjadi sebuah preseden.
Preseden hanya terjadi dalam kondisi situasi normal, serta tidak ada warranty investment dengan tidak memenuhi komitmen.
"Kondisi force majeur pastinya memerlukan penyesuaian dan situasi ini tidak bisa digeneralisasi sebagai preseden," tuntas Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.