Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hutama Karya Bagi-bagi Kartu "E-Toll" Gratis 4-5 September

Kompas.com - 04/09/2020, 15:53 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Hutama Karya (Persero) membagikan sebanyak 700 kartu e-toll  gratis berisi saldo senilai Rp 100.000 kepada pengguna jalan tol selama dua hari yakni, Jumat (4/9/2020) hingga Sabtu (5/9/2020).

Hal ini dilakukan dalam rangka merayakan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) yang diperingati setiap tanggal 4 September.

Masing-masing tol yang dikelola oleh Perseroan mendapatkan 100 kartu e-toll dengan memastikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Pembagian kartu elektronik tersebut dilaksanakan di seluruh ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), Tol Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR-S), serta Tol Akses Tanjung Priok (ATP). 

Direktur Operasi 1 Hutama Karya Suroto mengatakan, selain membagikan kartu elektronik, Perseroan juga membagikan souvenir lainnya seperti tongkat e-toll, kartu ucapan, masker, dan goodie bag.

Pembagian souvenir tersebut juga bertujuan agar pengguna jalan tol tetap merasakan euforia Harpelnas meski di tengah Pandemi Covid-19.

“Ini merupakan apresiasi dan ucapan terima kasih karena telah menjadi pelanggan setia jalan tol yang kami kelola.” ujar Suroto dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (4/9/2020).

Baca juga: Kepuasan Pelanggan Tol Kelolaan Hutama Karya Naik Jadi 89,6 Persen

Suroto melanjutkan, Hutama Karya terus melakukan optimasi dan perbaikan pada implementasi pelayanan optimal sesuai Standar Pelayanan Minimum (SPM) dengan menekankan Senyum, Sapa, dan Salam atau biasa disebut 3S.

Perseroan tetap mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam memperketat protokol Covid-19 di ruas tol dan rest area yang dikelola.

Sebagai contoh, petugas tol wajib menggunakan masker, faceshield, sarung tangan, dan manset.

Kemudian, melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin di Gerbang Tol (GT) dan Tempat Istirahat Pelayanan (TIP).

Hutama Karya juga mengimbau agar pengguna jalan tol mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol. 

Sebagai contoh, selalu berhati-hati dan tetap menjaga kecepatan berkendara maksimum di 100 kilometer per jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum berkendara di jalan tol, serta berkendara dalam kondisi prima.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau