REKAYASA kendaraan bernomor polisi ganjil-genap (gage) diberlakukan kembali pada tanggal 3 Agustus 2020 di wilayah DKI Jakarta.
Rekayasa ini diberlakukan seperti sedia kala, yakni pelarangan kendaraan roda empat penumpang (mobil) bernomor polisi gage sesuai tanggal kalender pada 25 ruas jalan.
Kalau kondisi normal tetap penting rekayasa gage diberlakukan untuk mengurai kemacetan pada masa puncak kepadatan lalu lintas demi mengurangi emisi karbon asap kendaraan bermotor.
Sementara khusus untuk masa pandemi Covid-19 seperti saat ini adalah sangat tidak tepat apabila gage diberlakukan.
Sangat paradoks ketika gage diberlakukan namun grafis pandemi Covid-19 belum mencapai puncak.
Bila gage diterapkan otomatis publik akan kembali menggunakan angkutan umum massal. Saat ini moda MRT, KRL dan BRT (bus TransJakarta) yang ada di Jakarta telah nyaman sesuai protokol kesehatan dengan load factor (LF) 30 persen-50 persen.
Apabila gage berlaku, LF bisa lebih dari 50 persen, karena pengguna kendaraan pribadi akan switching menggunakan angkutan umum massal.
Bila hal ini dipaksakan, pengkondisian jaga jarak antar penumpang sesuai arahan satuan tugas Covid-19 akan gagal.
Bagi golongan masyarakat mampu, rekayasa gage ini bukan masalah. Mereka dapat membeli mobil lagi sesuai nomor polisi gage yang dikehendaki atau beli kendaraan roda dua baru.
Tentunya, tidak semua golongan masyarakat kita mampu membeli mobil lagi dan beli kendaraan roda dua.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.