Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sofyan Djalil-Ridwan Kamil Sepakat Libatkan Aparat Hukum dalam Kelembagaan Jabodetabek-Punjur

Kompas.com - 27/07/2020, 19:12 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengusulkan lembaga penegak hukum turut dilibatkan dalam pembentukan Kelembagaan Koordinasi pengelolaan kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

Penegak hukum dimaksud adalah TNI/ Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sementara lembaga lain yang diusulkan Ridwan untuk ditambahkan ke dalam Kelembagaan Kawasan Jabodetabek-Punjur yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB).

“Jadi, kalau saran saya pak, lembaga tersebut bisa ditambahkan,” ucap Ridwan dalam rapat koordinasi kawasan Jabodetabek-Punjur, Senin (27/7/2020).

Baca juga: Sertifikat di Atas Situ Jabodetabek-Punjur akan Dibatalkan

Menanggapi hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menyambut baik usul tersebut.

“Itu usul yang bagus sekali. Karena, pengalaman pak Gubernur (Ridwan Kamil) dalam kasus menata Citarum-Harum itu efektif sekali dalam melibatkan aparat penegak hukum,” ujar Sofyan.

Sofyan melanjutkan, pihaknya akan memperbaiki dan mengoreksi usulan tersebut untuk ditambahkan dalam pembentukan Kelembagaan Koordinasi Jabodetabek-Punjur.

Menurut Sofyan, keterlibatan aparat pengegak hukum dinilai akan lebih efisien dan potensial dalam aspek penegakkan hukum kawasan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Jabodetabek-Punjur pada 13 April 2020.

Perpres tersebut diterbitkan untuk menangani masalah yang dihadapi di kawasan tersebut seperti banjir, kemacetan, permukiman kumuh, sanitasi, pengelolaan sampah, serta ketersediaan air bersih

Baca juga: REI Minta Dilibatkan dalam Lembaga Pengelola Jabodetabek-Punjur

Perpres tersebut juga mengamanatkan pembentukan Lembaga/Badan Koordinasi Pengelolaan Kawasan Jabodetabek-Punjur untuk memperkuat koordinasi pengembangan dan pengelolaan di kawasan tersebut.

Dalam struktur organisasinya, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ditunjuk sebagai ketua dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai wakil.

Kemudian, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Perhubungan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Keuangan (Menkeu) sebagai anggota.

Sementara itu, tiga Gubernur di masing-masing wilayah berperan sebagai Koordinator Wilayah (koorwul) yaitu Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat.

Selain itu, Lembaga/Badan Koordinasi ini akan dilengkapi dengan Project Management Office (PMO).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau