Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Sofyan Djalil-Ridwan Kamil Sepakat Libatkan Aparat Hukum dalam Kelembagaan Jabodetabek-Punjur

Kompas.com - 27/07/2020, 19:12 WIB

BOGOR, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengusulkan lembaga penegak hukum turut dilibatkan dalam pembentukan Kelembagaan Koordinasi pengelolaan kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

Penegak hukum dimaksud adalah TNI/ Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sementara lembaga lain yang diusulkan Ridwan untuk ditambahkan ke dalam Kelembagaan Kawasan Jabodetabek-Punjur yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB).

“Jadi, kalau saran saya pak, lembaga tersebut bisa ditambahkan,” ucap Ridwan dalam rapat koordinasi kawasan Jabodetabek-Punjur, Senin (27/7/2020).

Baca juga: Sertifikat di Atas Situ Jabodetabek-Punjur akan Dibatalkan

Menanggapi hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menyambut baik usul tersebut.

“Itu usul yang bagus sekali. Karena, pengalaman pak Gubernur (Ridwan Kamil) dalam kasus menata Citarum-Harum itu efektif sekali dalam melibatkan aparat penegak hukum,” ujar Sofyan.

Sofyan melanjutkan, pihaknya akan memperbaiki dan mengoreksi usulan tersebut untuk ditambahkan dalam pembentukan Kelembagaan Koordinasi Jabodetabek-Punjur.

Menurut Sofyan, keterlibatan aparat pengegak hukum dinilai akan lebih efisien dan potensial dalam aspek penegakkan hukum kawasan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Jabodetabek-Punjur pada 13 April 2020.

Perpres tersebut diterbitkan untuk menangani masalah yang dihadapi di kawasan tersebut seperti banjir, kemacetan, permukiman kumuh, sanitasi, pengelolaan sampah, serta ketersediaan air bersih

Baca juga: REI Minta Dilibatkan dalam Lembaga Pengelola Jabodetabek-Punjur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+