Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perluas Mandat SMF, Apa Saja Itu?

Kompas.com - 27/07/2020, 15:30 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat Pandemi Covid-19, pemerintah berencana memperluas mandat PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF.

Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo mengungkapkan hal tersebut saat menjawab pertanyaan Kompas.com, dalam konferensi virtual pada Senin (27/7/2020).

"Kami akan diberi dan mendapatkan tugas khusus oleh Pemerintah. Ini berupa perluasan mandat. Saat ini masih dibahas dan semoga dalam tahun ini bisa tuntas pembahasannya," buka Ananta.

Perluasan mandat dan tugas khusus diberikan agar SMF dapat berkontribusi lebih luas dalam  membantu percepatan PEN.

Bidang apa saja yang bisa dimasuki oleh SMF, Ananta mengatakan masih dalam proses finalisasi. 

Baca juga: SMF Revisi Target Penyaluran Pinjaman 30 Persen

Selama ini, SMF mengemban tugas sebagai special mission vehicle (SMV) untuk membangun dan mengembangkan Pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan.

SMF memiliki kontribusi penting dalam menyediakan dana menengah panjang bagi pembiayaan perumahan melalui kegiatan sekuritisasi dan pembiayaan.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya ini, SMF memiliki peringkat AAA untuk korporasi, yang diperoleh dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dan Fitch Rating.

Peringkat tersebut merupakan peringkat tertinggi yang menujukkan kemampuan SMF untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya, serta profil permodalan yang sangat kuat, dengan didukung oleh kualitas aset yang sangat baik.

Saat ini, SMF tengah fokus memperkuat perannya sebagai SMV guna menjadi fiscal tools Pemerintah melalui penguatan model bisnis SMF.

Hal tersebut akan dilakukan melalui peningkatan aliran dana dari pasar modal ke sektor pembiayaan perumahan untuk memperluas akses terhadap sumber dana murah jangka menengah panjang.

Kinerja Semester I-2020

Adapun kinerja SMF selama Semester I-2020, telah menyalurkan pinjaman kepada penyalur KPR sebesar Rp 4,2 triliun atau 32,23 persen dari target tahun 2020.

Secara kumulatif total akumulasi dana yang dialirkan dari pasar modal ke sektor pembiayaan perumahan dari tahun 2006 sampai dengan 30 Juni 2020, mencapai nilai Rp 66,25 triliun.

Baca juga: Menyoal Integrasi Tabungan Pembiayaan Perumahan Selain Tapera

Rinciannya pembiayaan sebesar Rp 53,99 triliun, sekuritisasi KPR sebesar Rp 12,15 triliun dan pembelian KPR sebesar Rp 106 miliar.

Dana yang telah dialirkan tersebut telah membiayai 1.039.532 debitur KPR yang tediri dari 77 persen pembiayaan, 22,59 persen sekuritisasi dan 0,08 persen pembelian KPR.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau