Sedangkan tiga ruas lainnya yakni, ruas Bukittinggi–Padang Panjang–Lubuk Alung–Padang, ruas Lubuk Linggau–Curup–Bengkulu, ruas Kisaran–Tebing Tinggi (Indrapura – Kisaran) masih dalam tahap pengadaan tanah.
Dengan telah dilaksanakannya Amandemen PPJT dalam rangka percepatan progres pendanaan
tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) khususnya JTTS, Hutama Karya berharap hal ini mampu melancarkan progres pengadaan tanah di lapangan.
Baca juga: Banjir Bandang Landa Luwu Utara, Hutama Karya Terjunkan Alat Berat
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015.
Executive Vice President Divisi Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Muhammad Fauzan turut
menyampaikan ungkapan terima kasih atas terealisasinya agenda penandatanganan ini.
“Saya atas nama Hutama Karya mengucapkan terima kasih. Semoga, akan membuat proses
pembangunan JTTS lebih lancar sesuai rencana.” ujar Fauzan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.