Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/07/2020, 17:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A Djalil menegaskan, pemilik vila di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diwajibkan menyediakan lahan untuk ruang terbuka hijau.

"Orang punya vila hanya diizinkan membangun 30 persen dari lahan, dan selebihnya harus ditanami pohon, atau tanaman teh, untuk menyerap air," kata Sofyan menjawab Kompas.com, dalam konferensi virtual, Kamis (16/7/2020).

Menurut Sofyan, hal ini dilakukan sebagai bagian dari tindaklanjut penataan Kawasan Jabodetabek-Punjur sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.

Sebagai kompensasinya, Pemerintah akan memperjelas status pemilikan tanah. Selama ini, masih terjadi tumpang tindih kepemilikan dan juga alih-garap yang tidak ada alas hukumnya.

"Nah, ini akan kita bereskan dasar hukumnya. Tak hanya di kawasan Puncak yang merupakan kawasan hijau dan sumber air, juga di kawasan lainnya yang terdapat danau atau situ, akan kita tertibkan," tegas Sofyan.

Baca juga: Begini Penanganan Banjir Jabodetabek-Punjur Menurut Perpres 60/2020

Sebagaimana diketahui, Puncak merupakan sumber air tanah dan area hijau yang harus dilestarikan. 

Penataan Puncak, diharapkan dapat mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai daerah resapan air. 

Sementara untuk bangunan-bangunan di atas situ, embung, atau danau, Sofyan memastikan, akan membongkar dan membatalkan sertifikatnya.

"Bila itu kewenangan BPN, kita tegas akan bongkar dan batalkan sertifikatnya," cetus dia.

Dia melanjutkan, situ, embung, dan danau di kawasan Jabodetabek-Punjur merupakan peninggalan Belanda yang dibangun sebagai resapan air untuk mencegah banjir Jakarta.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+