Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini, Kawasan Kebun Raya Purwodadi Lebih Lengkap dan Meriah

Kompas.com - 14/07/2020, 13:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerja sama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) telah merampungkan penataan kawasan Kebun Raya Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Kawasan kebun raya seluas 85 hektar ini merupakan salah satu dari 3 cabang Kebun Raya Indonesia yang memiliki tugas dan fungsi mengoleksi tumbuhan yang hidup di dataran rendah dan kering.

Ketiga cabang tersebut yakni, Kebun Raya Bogor, Kebun Raya Cibodas, dan Kebun Raya Bali.

Kebun Raya Purwodadi merupakan Balai Konservasi Tumbuhan yang bernaung dibawah dan bertanggung jawab kepada Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya-LIPI.

Baca juga: 33 Persen Konstruksi Fisik di Lima KSPN Habiskan Dana Rp 1,47 Triliun

Kebun raya ini mengoleksi tumbuhan Pegunungan Jawa dengan keunggulan lokal antara lain sekitar 2.344 spesimen anggrek alam, pohon palem, bambu, tumbuhan paku, dan berbagai jenis tanaman obat-obatan.

Selain itu, penataan Kebun Raya Purwodadi dilakukan untuk mendukung pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Bromo-Tengger-Semeru.

Adapun, penataan Kebun Raya Purwodadi dilakukan secara bertahap sejak tahun 2016 berupa penataan rumah kaca dan pekerjaan garden shop.

Kemudian, dilakukan pekerjaan penataan ruang terbuka dengan membangun taman area gedung serbaguna, taman area gedung konservasi, dan taman area aquatik dan paku.

Pada tahun 2019, penataan lanjutan dengan anggaran sebesar Rp 13,34 miliar telah dilakukan dengan lingkup pekerjaan taman tanaman lokal, taman labirin, promenade, area parkir, jalan aspal, toilet, serta pos jaga.

Baca juga: Akses 5 Kawasan Strategis Pariwisata Unggulan Ditingkatkan

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, penataan Kebun Raya dilakukan untuk menjaga konservasi tumbuhan, tanah, air, dan udara sekaligus mendukung Program Pengembangan Kota Hijau (PK2H). 

“UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan perlunya pemenuhan RTH di kawasan perkotaan sebesar 30 persen. Pengembangan kebun raya di bawah koordinasi LIPI, sementara Kementerian PUPR memberikan dukungan infrastruktur,” kata Basuki seperti dikutip dari laman resmi Kementerian PUPR, Selasa (14/7/2020).

Selain Kebun Raya Purwodadi, Pemerintah Pusat (Pempus) dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat juga melakukan penataan kawasan 11 kebun raya lainnya di Indonesia yakni, Kebun Raya Bogor, Cibinong, Cibodas, Eka Karya Bali, Liwa Lampung Barat, Balikpapan, Kuningan, Baturraden, Banua, Jompie Parepare, serta Kendari.

Sementara 8 kebun raya lainnya dilakukan oleh Satuan Kerja Provinsi yakni Kebun Raya Batam, Liwa Lampung Barat, Itera Lampung Selatan, Cibodas, Banua (Kalsel), Kendari (Sultra), Sulut dan Jagatnatha (Jembrana Bali).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau