"Justru, saya tidak tahu kalau DKI Jakarta punya daftar TOD sendiri," ucap Kamarzuki kepada Kompas.com, Kamis (2/7/2020).
Kamarzuki melanjutkan, saat ini belum ada pembahasan sinkronisasi TOD yang dibuat Pemerintah Pusat dengan Pemprov DKI Jakarta.
Meski begitu, Kamarzuki menjelaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) bisa saja mengembangkan TOD sendiri.
Sebab, TOD merupakan konsep atau pendekatan dalam perencanaan pemanfaatan tata ruang kota.
Jadi, jika Pemda mengembangkan satu kawasan dengan pendekatan TOD meski kawasan tersebut belum ditetapkan sebagai TOD jangan disalahartikan kalau Pemda melanggar tata ruang.
"Kalau Pemda mengembangkan kawasan TOD tetapi lokasi tersebut belum ditetapkan (sebagai TOD oleh Pemerintah) jangan diartikan melanggar tata ruang," pungkas Kamarzuki.
Berikut ini daftar 24 rencana titik pengembangan TOD tersebut:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.