Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Food Estate" dan Kilas Balik Proyek Lahan Gambut Sejuta Hektar

Kompas.com - 24/06/2020, 07:00 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengembangkan food estate di lahan eks-Pengembangan Lahan Gambut (PLG) Sejuta Hektar di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Food estate ini merupakan suatu daerah yang ditetapkan sebagai lumbung pangan baru di Indonesia.

Lokasi lumbung pangan baru yang juga merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) Tahun 2020 hingga 2024 tersebut berada di Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalteng.

Lantas apa itu Proyek PLG Sejuta Hektar?

Pengembangan lahan ini merupakan antisipasi terhadap penyusutan lahan di Pulau Jawa dan sekaligus untuk memacu pembangunan di luar Pulau Jawa.

Baca juga: Pulang Pisau Jadi Lumbung Pangan Nasional, PMO Harus Segera Dibentuk

Proyek tersebut dimulai saat Presiden Soeharto masih berkuasa.

Dia berencana mengembangkan lahan gambut seluas 1,45 juta hektar pada tahun 1995 di Kalteng.

Keberadaan PLG diharapkan dapat menjadi penyangga pasokan beras Nasional. Hal ini menyusul, terjadinya penurunan luas area pertanian dari 16,6 juta hektar menjadi 13,4 juta hektar atau turun 19,47 persen selama 10 tahun (1983-1993).

Pemilihan Kalteng sebagai lokasi PLG dilatarbelakangi oleh kondisi wilayahnya. Pada waktu itu, terdapat lahan rawa seluas 5,8 juta hektar dari total luas kawasan Kalteng.

Di sisi lain, penduduk provinsi ini hanya 1,6 juta jiwa atau sebanyak 9 jiwa per kilometer persegi.

Megaproyek ini juga ditargetkan dapat menampung 316.000 kepala keluarga (KK) atau 1,7 juta jiwa transmigran.

Jumlah itu dibagi 60 persen penduduk lokal, sementara sisanya 40 persen didatangkan dari daerah lain.

Baca juga: Food Estate 165.000 Hektar Eks Lahan Gambut Siap Berproduksi Tahun 2022

Rencana pembangunan itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 82 Tahun 1995 tentang Pengembangan Lahan Gambut Untuk Pertanian Tanaman Pangan di Kalimatan Tengah.

Akan tetapi, pengembangan lahan tersebut dinilai tidak tepat dan mendapat tentangan dari sejumlah pihak.

Dilansir dari Harian Kompas 1 Maret 1997, Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Soleh Solahuddin ketika itu mengemukakan, dari total luas lahan 1,46 juta hektar, area yang dapat digunakan untuk lahan pertanian baik pangan dan perkebunan hanya sekitar 586.700 hektar.

Dengan demikian, selisih antara luas area pengembangan proyek dan lahan yang dinilai bisa dimanfaatkan sekitar 870.500 hektar.

Selain itu, data hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Regional Pengembangan Lahan Sejuta Hektar di Provinsi Kalteng, yang dilakukan oleh Pusat Penelitian Lingkungan Hidup IPB menunjukkan, pengembangan lahan gambut di Kalteng secara kuantitatif berdampak negatif penting lebih besar.

Meski demikian, Soleh juga menerangkan masih ada dampak positif dari proyek ini. Di antaranya adalah pembangunan ekonomi wilayah, pemerataan pembangunan wilayah, dan sekaligus mengurangi beban daerah padat penduduk seperti Pulau Jawa dan Bali.

Pengembangan proyek

Proyek PLG ini mencakup kawasan bekas Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Daerah Aliran Sungai (DAS) empat sungai, yakni Sungai Barito, Sungai Kapuas, Sungai Khayan, dan Sungai Sebangau.

Baca juga: Dukung Lumbung Pangan Baru, Jaringan Irigasi 85.000 Hektar Disiapkan

Dari total luas area tersebut, 60 persen di antaranya merupakan lahan gambut. Sedangkan sisanya adalah tanah aluvial.

Kepala Proyek PLG Pertanian Balubu Siregar, seperti diberitakan Harian Kompas 21 Agustus 1998, menuturkan, tanah aluvial di lahan tersebut seluas 400.000 hektar.

Paling tidak sudah 30.000 hektar tanah aluvial yang dibuka untuk sawah, namun baru 10.000 hektar yang sudah ditanami.

Pemberitaan Harian Kompas 11 Juli 1995 menyebutkan, guna memuluskan proyek itu, pemerintah juga berencana membangun infrastruktur serta sarana lainnya di Kalteng.

Proyek pembangunan infrastruktur dimulai tahun 1996 dan berhenti pada tahun 1998 karena krisis moneter.

Sebelum terhenti, menurut Harian Kompas 16 April 1999, kontraktor berhasil membangun saluran primer induk (SPI) sepanjang 222 kilometer, dan saluran primer utama sepanjang 620 kilometer.

Kemudian tanggul keliling seluas 82 hektar, lahan usaha seluas 61.000 hektar, pencetakan sawah seluas 144.440 hektar, dan lahan perkarangan seluas 14.375 hektar.

Selain itu, pada akhir tahun 1997, sebanyak 15.100 KK transmigran ditempatkan untuk menggarap lahan.

Namun demikian, pada kenyataannya megaproyek PLG tersebut tidak sukses, karena karena dilakukan terburu-buru.

Baca juga: Jembatan Menuju Lumbung Pangan Nasional Baru Tuntas Dibangun

Misalnya dalam hal mendatangkan transmigran. Saat permukiman transmigran mulai dilaksanakan, sawah belum siap tanam, hanya siap olah.

Kemudian, dari total lahan sawah yang sudah dibuka, tidak semua berhasil dipanen. Lahan Proyek PLG di Kabupaten Kapuas misalnya, menderita kekeringan.

Belum lagi, permukaan air yang tersisa pada irigasi, jauh di bawah permukaan sawah. Akibatnya, sebagian sawah mengering dan meninggalkan retakan.

Dari rencana luas sawah 2.500 hektar, hanya sekitar 200 hektar yang bisa dialiri air.

Padahal, pada waktu itu, Presiden Soeharto dijadwalkan melakukan panen perdana produksi sawah dari proyek tersebut pada Oktober 1997.

Hal ini terjadi karena dua saluran primer induk (SPI) yang dibuat lurus membelah Sungai Kahayan-Kapuas-Barito tidak berfungsi sama sekali sebagai pengumpul air.

SPI tersebut memotong kubah gambut sedalam 10 meter serta tidak mengikuti kontur ketiga sungai.

Akibatnya, SPI malah mengeringkan kubah gambut. Di beberapa lokasi, air saluran tidak mengalir hingga menurunkan tingkat keasaman.

Hal ini karena gambut merupakan lahan basah, seperti dikatakan oleh Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kalimantan Tengah Dimas N Hartono.

Bahkan, ketika musim hujan, gambut akan menyerap air dan akan dikeluarkan pada musim kemarau.

"Jadi sifatnya basah dan tidak boleh kering,"' kata Dimas kepada Kompas.com, Rabu (24/6/2020).

Baca juga: Kebutuhan Irigasi Lumbung Pangan Baru Rp 1,9 Triliun

Pengembangan kanal di lahan PLG juga berakibat pada keringnya lahan. Sebab, kanal-kanal tersebut justru mengeringkan gambut.

Ketika gambut mengering, maka secara otomatis lahan tersebut rentan terbakar. Dimas menyebut, pemicu sekecil apa pun akan menyebabkan kebakaran.

Selain itu, wilayah-wilayah gambut juga merupakan lumbung pangan bagi ikan-ikan air tawar dan sayuran lokal yang sudah dikelola oleh masyarakat secara tradsional.

"Itu pun pada akhirnya merusak sisi budaya masyarakat yang turun temurun mengelola gambut," tutur Dimas.

Tak hanya itu, PLG juga dilakukan serampangan tanpa memerhatikan kondisi serta ketebalan lahan gambut.

Ketua Tim Kaji Ulang PLG Gunawan Satari dalam Harian Kompas 4 Juli 1998 menyebutkan, akibat dikerjakan secara serampangan, racun lahan gambut atau pirit terbuka dan membuat lahan menjadi lebih asam, sehingga tidak cocok untuk ditanam padi.

Kondisi tersebut juga diperparah oleh pembukaan hutan secara tebang habis oleh pengusaha HPH.

Bahkan, sejumlah petani yang mencoba menanam padi menyatakan, berulang kali mereka menanam bibit padi namun yang tumbuh hanyalah rumput.

Sementara Manajer Kampanye, Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Eksekutif Nasional Walhi Wahyu Perdana menuturkan, menurut riset, gambut termuda membutuhkan waktu hingga 10.000 tahun.

Sementara, rata-rata gambut di Sumatera dan Kalimantan membutuhkan waktu 40.000 tahun untuk terbentuk. Dengan demikian, jika rusak, gambut tidak serta merta mudah terbentuk kembali.

Baca juga: Walhi Tolak Rencana Pengembangan Lumbung Pangan Baru di Eks Lahan Gambut

Menurut Wahyu, ekosistem gambut tidak bisa diperlakukan layaknya tanah mineral.

Sebaliknya, ekosistem gambut, memiliki fungsi pengaturan iklim. Lahan jenis ini menyimpan karbon di dalamnya.

Jika terbakar, karbon yang dihasilkan bukan hanya berasal dari proses pembakaran, namun juga dari lahan yang terbakar.

"Kalau itu terjadi terus menerus, dampaknya ada pada perubahan iklim yang risikonya tinggi," ucap Wahyu, Senin (15/6/2020).

Hal ini sudah terbukti, ketika PLG dikerjakan, kerusakan lingkungan dan ekosistem di lahan cukup besar.

Dampaknya bukan hanya terjadi pada ekosistem lingkungan, namun juga terhadap kondisi sosial serta ekonomi warga transmigran.

Para transmigran mulai resah karena jaminan hidup mendekati akhir, namun lahan yang mereka garap belum membuahkan hasil.

Sementara itu, penduduk lokal yang mata pencariannya punah akibat pembukaan lahan tersebut, menuntut ganti rugi.

Pada akhirnya, megaproyek ini pun dihentikan.

Presiden kemudian mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 80 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Perencanaan dan Pengelolaan Pengembangan Lahan Gambut di Kalteng.

Melalui keppres ini, Presiden menginstruksikan untuk melakukan pemulihan lahan gambut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com