Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 05/06/2020, 20:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Eko Djoeli Heripoerwanto menegaskan, tak semua peserta dapat memanfaatkan fasilitas Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

"Prinsipnya gotong-royong dan bentuknya tabungan wajib. Dinamakan gotong-royong itu hanya untuk masyarakat tertentu," ungkap Eko dalam konferensi virtual, Jumat (5/6/2020).

Eko menjelaskan, peserta yang berhak mendapatkan fasilitas Tapera adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau mendapatkan maksimal upah Rp 8 juta dan belum memiliki rumah.

Menurut Eko, penyediaan rumah melalui prinsip gotong-royong sangat dibutuhkan karena Anggaran Pendapatan Belanja dan Belanja Negara (APBN) terbatas.

Baca juga: Karyawan Swasta Bisa Menjadi Peserta Setelah Tapera Berjalan 7 Tahun

Hal ini bertujuan untuk memberikan bantuan dalam pengadaan rumah murah bagi masyarakat yang membutuhkan.

Selama ini, imbuh Eko, pendanaan rumah murah hanya mengandalkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang telah dikucurkan sejak tahun 2010 silam.

Dengan adanya Tapera ini diharapkan dapat melampaui penyediaan rumah untuk MBR menjadi lebih besar ketimbang program yang selama ini dilaksakanan Pemerintah.

Program yang digagas oleh Pemerintah tersebut adalah, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), maupun Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pada 20 Mei 2020.

Dengan ditandatanganinya PP ini, maka Badan Pengelola (BP) Tapera bisa segera beroperasi dan seluruh pekerja di Indonesia wajib untuk menjadi peserta Tapera.

Baca juga: WNA Pun Wajib Ikut Tapera, Ini Penjelasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+