Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Tak Semua Peserta Berhak Dapat Fasilitas Tapera

Kompas.com - 05/06/2020, 20:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Eko Djoeli Heripoerwanto menegaskan, tak semua peserta dapat memanfaatkan fasilitas Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

"Prinsipnya gotong-royong dan bentuknya tabungan wajib. Dinamakan gotong-royong itu hanya untuk masyarakat tertentu," ungkap Eko dalam konferensi virtual, Jumat (5/6/2020).

Eko menjelaskan, peserta yang berhak mendapatkan fasilitas Tapera adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau mendapatkan maksimal upah Rp 8 juta dan belum memiliki rumah.

Menurut Eko, penyediaan rumah melalui prinsip gotong-royong sangat dibutuhkan karena Anggaran Pendapatan Belanja dan Belanja Negara (APBN) terbatas.

Baca juga: Karyawan Swasta Bisa Menjadi Peserta Setelah Tapera Berjalan 7 Tahun

Hal ini bertujuan untuk memberikan bantuan dalam pengadaan rumah murah bagi masyarakat yang membutuhkan.

Selama ini, imbuh Eko, pendanaan rumah murah hanya mengandalkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang telah dikucurkan sejak tahun 2010 silam.

Dengan adanya Tapera ini diharapkan dapat melampaui penyediaan rumah untuk MBR menjadi lebih besar ketimbang program yang selama ini dilaksakanan Pemerintah.

Program yang digagas oleh Pemerintah tersebut adalah, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), maupun Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pada 20 Mei 2020.

Dengan ditandatanganinya PP ini, maka Badan Pengelola (BP) Tapera bisa segera beroperasi dan seluruh pekerja di Indonesia wajib untuk menjadi peserta Tapera.

Baca juga: WNA Pun Wajib Ikut Tapera, Ini Penjelasannya

Sebanyak 3 persen gaji per bulan akan dipangkas untuk iuran simpanan Tapera. Rinciannya, 0,5 persen dibayarkan oleh perusahaan dan 2,5 persen dipotong dari gaji pekerja.

Pelayanan pelaksanaan program Tapera pada tahap awal akan diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru.

Selanjutnya, perluasan kepesertaan akan dilakukan secara bertahap untuk segmen pekerja penerima upah di BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, pekerja swasta, pekerja mandiri, serta pekerja sektor informal.

Pengelolaan Tapera ini diharapkan dapat dilakukan dengan tata kelola yang transparan dengan memberikan manfaat yang lebih luas bagi para peserta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau