Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Tak Semua Peserta Berhak Dapat Fasilitas Tapera

"Prinsipnya gotong-royong dan bentuknya tabungan wajib. Dinamakan gotong-royong itu hanya untuk masyarakat tertentu," ungkap Eko dalam konferensi virtual, Jumat (5/6/2020).

Eko menjelaskan, peserta yang berhak mendapatkan fasilitas Tapera adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau mendapatkan maksimal upah Rp 8 juta dan belum memiliki rumah.

Menurut Eko, penyediaan rumah melalui prinsip gotong-royong sangat dibutuhkan karena Anggaran Pendapatan Belanja dan Belanja Negara (APBN) terbatas.

Hal ini bertujuan untuk memberikan bantuan dalam pengadaan rumah murah bagi masyarakat yang membutuhkan.

Selama ini, imbuh Eko, pendanaan rumah murah hanya mengandalkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang telah dikucurkan sejak tahun 2010 silam.

Dengan adanya Tapera ini diharapkan dapat melampaui penyediaan rumah untuk MBR menjadi lebih besar ketimbang program yang selama ini dilaksakanan Pemerintah.

Program yang digagas oleh Pemerintah tersebut adalah, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), maupun Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pada 20 Mei 2020.

Dengan ditandatanganinya PP ini, maka Badan Pengelola (BP) Tapera bisa segera beroperasi dan seluruh pekerja di Indonesia wajib untuk menjadi peserta Tapera.

Sebanyak 3 persen gaji per bulan akan dipangkas untuk iuran simpanan Tapera. Rinciannya, 0,5 persen dibayarkan oleh perusahaan dan 2,5 persen dipotong dari gaji pekerja.

Pelayanan pelaksanaan program Tapera pada tahap awal akan diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru.

Selanjutnya, perluasan kepesertaan akan dilakukan secara bertahap untuk segmen pekerja penerima upah di BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, pekerja swasta, pekerja mandiri, serta pekerja sektor informal.

Pengelolaan Tapera ini diharapkan dapat dilakukan dengan tata kelola yang transparan dengan memberikan manfaat yang lebih luas bagi para peserta.

https://properti.kompas.com/read/2020/06/05/200000821/ingat-tak-semua-peserta-berhak-dapat-fasilitas-tapera

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke