Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Manfaat Tapera untuk Peserta yang Sudah Memiliki Rumah

Kompas.com - 05/06/2020, 17:03 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2020.

PP Penyelenggaraan Tapera ini mengatur proses pengelolaan dana Tapera yang mencakup kegiatan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan untuk pembiayaan perumahan bagi pesertanya.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto menuturkan, penyelenggaraan program ini diperuntukkan bagi seluruh segmen pekerja dengan asas gotong royong.

Bagi peserta yang memenuhi kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yaitu berpenghasilan maksimal Rp 8 juta dan belum memiliki rumah, berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah dengan menggunakan skema KPR.

Baca juga: Ini Skema Tapera Menurut BTN

Manfaat pembiayaan ini, dapat diajukan oleh peserta yang memenuhi kriteria setelah satu tahun masa kepesertaan, melalui berbagai pilihan bank dan lembaga pembiayaan lain yang tersedia.

Sementara bagi peserta non-MBR, dapat mengambil simpanan berikut hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan.

"Yang tidak memperoleh manfaat pada akhir kepsertaannya akan mendapatkan manfaat tabungan dan pemupukannya," kata Adi saat konferensi video, Jumat (5/6/2020).

Lalu bagaimana jika peserta MBR sudah memiliki rumah?

Adi menjelaskan, peserta MBR dapat memanfaatkan dana Tapera untuk membiayai renovasi rumahnya.

Selain itu, peserta MBR yang telah memiliki hunian juga berhak untuk mendapatkan manfaat lain berupa pembangunan rumah di lahan milik sendiri.

"Kalau sudah punya rumah, ada lagi fasilitas untuk renovasi. Dan kalau udah punya tanah, ada lagi tunjangan untuk membangun rumah," ujar Adi.

Simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji/upah dan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan karyawan sebesar 2,5 persen.

Adi melanjutkan, simpanan peserta akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera secara transparan bekerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Bank Kustodian, dan Manajer Investasi.

Peserta juga dapat memantau hasil pengelolaan simpanannya setiap saat melalui berbagai kanal informasi yang disediakan oleh BP Tapera dan KSEI.

Baca juga: PP Tapera Ditandatangani, BP Tapera Bisa Segera Beroperasi

Dalam waktu dekat, BP Tapera akan fokus mengalihkan program Dana Tabungan Perumahan (Taperum) dan fokus pada layanan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), mengalihkan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ke BP Tapera, serta membangun kredibilitas.

"Kemudian pada tahun 2021, kami mengawal pengalihan program FLPP ke dalam BP Tapera. Ini fokus kami selama dua tahun pertama," tutur Adi. 

Selanjutnya pada tahun 2022-2023, BP Tapera akan memperluas kepesertaan kepada pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Derah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta TNI/POLRI.

Sementara kepesertaan untuk pekerja swasta paling lama dilaksanakan setelah tujuh tahun setelah PP Penyelenggaraan Tapera diterbitkan. 

"Kemudian perluasan kepesertaan akan berlanjut pada kelompok dari pegawai BUMN, BUMD, BUMDe. Kemudian TNI/POLRI, dan seterusnya termasuk ke sektor swasta," tuntas Adi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kuartal I-2024, Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen

Kuartal I-2024, Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen

Berita
[POPULER PROPERTI] Pasok Material Tol Padang-Sicincin, HK Kolaborasi dengan Korem 032/Wirabraja

[POPULER PROPERTI] Pasok Material Tol Padang-Sicincin, HK Kolaborasi dengan Korem 032/Wirabraja

Berita
9 Jembatan Tua di Jatim Tuntas Diganti, Telan Biaya Rp 591,9 Miliar

9 Jembatan Tua di Jatim Tuntas Diganti, Telan Biaya Rp 591,9 Miliar

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pekalongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pekalongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purbalingga: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purbalingga: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Brebes: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Brebes: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kebumen: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kebumen: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Kini, Masyarakat Banyuwangi Tak Lagi Waswas soal Kepastian Tanah

Kini, Masyarakat Banyuwangi Tak Lagi Waswas soal Kepastian Tanah

Berita
Berapa Lama Mesin Cuci di Rumah Anda Bisa Bertahan?

Berapa Lama Mesin Cuci di Rumah Anda Bisa Bertahan?

Tips
5 Tanda Mesin Cuci di Rumah Anda Perlu Diganti

5 Tanda Mesin Cuci di Rumah Anda Perlu Diganti

Tips
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Rembang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Rembang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
MRT Jakarta Gaet SMI, Garap Proyek Mixed Use di Dekat Stasiun Blok M dan ASEAN

MRT Jakarta Gaet SMI, Garap Proyek Mixed Use di Dekat Stasiun Blok M dan ASEAN

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Salatiga: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Salatiga: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Mulai Rabu Ini, KA Lodaya Resmi Gunakan Kereta Stainless New Generation

Mulai Rabu Ini, KA Lodaya Resmi Gunakan Kereta Stainless New Generation

Berita
Kuartal I-2024, Laba Bersih Ingria Meroket 341 Persen

Kuartal I-2024, Laba Bersih Ingria Meroket 341 Persen

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com