JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2020.
PP Penyelenggaraan Tapera ini mengatur proses pengelolaan dana Tapera yang mencakup kegiatan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan untuk pembiayaan perumahan bagi pesertanya.
Komisioner BP Tapera Adi Setianto menuturkan, penyelenggaraan program ini diperuntukkan bagi seluruh segmen pekerja dengan asas gotong royong.
Bagi peserta yang memenuhi kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yaitu berpenghasilan maksimal Rp 8 juta dan belum memiliki rumah, berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah dengan menggunakan skema KPR.
Baca juga: Ini Skema Tapera Menurut BTN
Manfaat pembiayaan ini, dapat diajukan oleh peserta yang memenuhi kriteria setelah satu tahun masa kepesertaan, melalui berbagai pilihan bank dan lembaga pembiayaan lain yang tersedia.
Sementara bagi peserta non-MBR, dapat mengambil simpanan berikut hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan.
"Yang tidak memperoleh manfaat pada akhir kepsertaannya akan mendapatkan manfaat tabungan dan pemupukannya," kata Adi saat konferensi video, Jumat (5/6/2020).
Lalu bagaimana jika peserta MBR sudah memiliki rumah?
Adi menjelaskan, peserta MBR dapat memanfaatkan dana Tapera untuk membiayai renovasi rumahnya.
Selain itu, peserta MBR yang telah memiliki hunian juga berhak untuk mendapatkan manfaat lain berupa pembangunan rumah di lahan milik sendiri.
"Kalau sudah punya rumah, ada lagi fasilitas untuk renovasi. Dan kalau udah punya tanah, ada lagi tunjangan untuk membangun rumah," ujar Adi.
Simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji/upah dan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan karyawan sebesar 2,5 persen.
Adi melanjutkan, simpanan peserta akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera secara transparan bekerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Bank Kustodian, dan Manajer Investasi.
Peserta juga dapat memantau hasil pengelolaan simpanannya setiap saat melalui berbagai kanal informasi yang disediakan oleh BP Tapera dan KSEI.
Baca juga: PP Tapera Ditandatangani, BP Tapera Bisa Segera Beroperasi
Dalam waktu dekat, BP Tapera akan fokus mengalihkan program Dana Tabungan Perumahan (Taperum) dan fokus pada layanan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), mengalihkan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ke BP Tapera, serta membangun kredibilitas.
"Kemudian pada tahun 2021, kami mengawal pengalihan program FLPP ke dalam BP Tapera. Ini fokus kami selama dua tahun pertama," tutur Adi.
Selanjutnya pada tahun 2022-2023, BP Tapera akan memperluas kepesertaan kepada pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Derah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta TNI/POLRI.
Sementara kepesertaan untuk pekerja swasta paling lama dilaksanakan setelah tujuh tahun setelah PP Penyelenggaraan Tapera diterbitkan.
"Kemudian perluasan kepesertaan akan berlanjut pada kelompok dari pegawai BUMN, BUMD, BUMDe. Kemudian TNI/POLRI, dan seterusnya termasuk ke sektor swasta," tuntas Adi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.