JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan tentang pembukaan kembali rumah ibadah.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.
"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan penyebaran Covid-19," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi virtual, Sabtu (30/5/2020).
Panduan tersebut dibuat dalam mendukung fungsionalisasi kembali rumah ibadah serta meningkatkan spiritualitas umat bergama pada masa pandemi dengan menaati protokol pencegahan Covid-19.
Baca juga: 102 Kabupaten/Kota Diizinkan Buka Kegiatan Masyarakat Produktif
Panduan tersebut juga mengatur kegiatan inti dan kegiatan keagaamaan sosial berdasarkan situasi nyata Pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut.
Fachrul menjelaskan, jika ditemukan penularan virus Covid-19 di suatu wilayah rumah ibadahan, penyelenggaraan kegiatan rumah ibadah tidak dibenarkan, baik berjamaah atau kolektif.
Baca juga: Sambut New Normal, Rumah Ibadah di Tangsel Akan Dibuka Bertahap Awal Juni 2020
Adapun syarat penyelenggaraan pembukaan rumah ibadah sebagai berikut:
1. Bagi pengurus rumah ibadah
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah,
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di setiap area rumah ibadah,
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.