JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, Pemerintah melalui Gugus Tugas memberikan kewenangan kepada 102 Kabupaten/Kota yang berada di zona hijau untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan protokol kesehatan yang ketat serta mewaspadai ancaman Covid-19.
Protokol tersebut seperti tes yang masif, pelacakan agresif, isolasi ketat, dan mengetahui perawatan yang dapat menyembuhkan pasien Corona.
"Kemarin (29/5/2020), Bapak Presiden (Joko Widodo) memerintahkan Gugus Tugas untuk memberikan kewenangan kepada 102 kabupaten kota yang saat ini berada di zona hijau," kata Doni dalam konferensi virtual, Sabtu (29/5/2020).
Baca juga: Mendagri Terbitkan Pedoman New Normal di Mal, APPBI: Kami Siap Ikuti
Dalam proses pengambilan keputusan yang dilakukan, Gugus Tugas meminta Bupati/Walikota setempat untuk melibatkan komponen masyarakat.
Komponen yang dimaksud seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, dan tokoh agama.
Kemudian, tokoh budayawan, pakar di bidang ekonomi kerakyatan, toko pers daerah, dunia usaha, dan DPRD melalui kolaborasi pentaheliks berbasis komunitas.
Dalam proses pengambilan keputusan tersebut harus melalui tahapan pra-kondisi yaitu, edukasi dan sosialisasi pada masyarakat dan simulasi pada sektor bidang yang akan dibuka, seperti pembukaan rumah ibadah (masjid, gereja, pura, dan wihara).
Kemudian, pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel dan penginapan, restoran, perkantoran maupun bidang-bidang lain yang dianggap penting namun aman dari ancaman Covid-19.
"Tahapan-tahapan sosialisasi tersebut tentunya harus dipahami, dimengerti, dan juga dipatuhi oleh masyarakat," kata Doni.
Baca juga: Asosiasi Pusat Belanja Kantongi Protokol Kesehatan dari Kemenkes
Doni menegaskan, inti keberhasilan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19 sangat bergantung pada kedisiplinan masyarakat itu sendiri serta kesadaran kolektif dalam mematuhi protokol kesehatan.
Misalnya, menggunakan masker, menjaga jarak aman, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, senantiasa olahraga teratur, istirahat yang cukup, serta tak panik.
Adapun rincian 102 kabupaten/kota yang diizinkan untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19 sebagai berikut:
Provinsi Aceh memiliki 14 kabupaten/kota, Provinsi Sumatera Utara sebanyak 15 kabupaten/kota di Sumatera Utara, Kepulauan Riau memiliki 3 kabupaten, Riau memiliki 2 kabupaten.
Kemudian, 1 kabupaten di Jambi dan Bengkulu, 4 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan, 1 kabupaten di Bangka Belitung, 1 kabupaten di Lampung, 1 kota di Jawa Tengah, dan 1 kabupaten di Kalimantan Timur.
Lalu, 1 kabupaten di Kalimantan Tengah, 2 kabupaten di Sulawesi Utara, 1 kabupaten di Gorontalo, 3 kabupaten di Sulawesi Tengah, 1 kabupaten di Sulawesi Barat, 1 kabupaten di Sulawesi Selatan, serta 5 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara.
Selanjutnya, 14 kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur, 2 kabupaten di Maluku Utara, 5 kabupaten/kota di Maluku, 17 kabupaten/ kota di Papua, dan 5 kabupaten/kota di Papua Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.