g. Melakukan pengaturan jumlah jamaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan,
h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah,
i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat,
j. Membuat surat pernyataan kesiapan dalam menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan,
k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jamaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah,
2. Bagi masyarakat yang melakukan ibadah di rumah ibadah:
a. Masyarakat dalam kondisi sehat,
b. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki surat keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang,
c. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah,
d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand-sanitizer,
e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman maupun berpelukan,
f. Menjaga jarak antar jamaan minimal 1 (satu) meter,
g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib,
h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit dan orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19,
i. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan,
Adapun jika rumah ibadah tersebut nantinya digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti pernikahan maka rumah ibadah harus mengacu dengan ketentuan di tas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.