“Kami himbau kepada pemohon perizinan SIKM untuk mengirimkan Surat Elektronik dengan
melampirkan formulir dan Surat Pernyataan yang telah dilengkapi disertai berkas persyaratan yang dibutuhkan, ke alamat email sikm@ jakarta.go.id” ujar Benni.
Pengajuan perizinan melalui pelayanan daring ini dipastikan efisien dan aman, setiap permohonan yang masuk akan diinput oleh petugas ke dalam sistem JakEVO.
Baca juga: Trafik Lalu Lintas Lebaran 2020 Turun 62 Persen
“Petugas akan melakukan penginputan permohonan perizinan SIKM ke sistem JakEVO” ujar Benni.
Benni menambahkan kebijakan ini juga dapat mengakomodir berbagai keluhan pemohon Perizinan SIKM yang kerap disampaikan, salah satunya mengenai kesulitan memahami penggunaan teknologi informasi saat menginput formulir pada sistem JakEVO.
Pasalnya pemohon perizinan SIKM sangat beragam bukan saja berasal dari wilayah DKI Jakarta melainkan juga dari berbagai Kota/Kabupaten di Indonesia bahkan ada Pemohon yang mengakses Perizinan SIKM dari Luar Negeri.
“melalui komitmen, beramanah, dedikasi dan sepenuh hati kami melakukan asistensi perizinan SIKM, mulai dari berkas permohonan diajukan sampai dengan dokumen izin diterbitkan (end to end process),” tutup Benni.
Berdasarkan database terakhir Rabu tanggal 27 Mei 2020, total user yang berhasil mengakses perizinan SIKM dari website corona.jakarta.go.id sebanyak 259.813 user. Tercatat 6.622 permohonan SIKM yang diterima.
Dari total permohonan yang masuk, terdapat 64 permohonan yang masih dalam proses.
Adapun 682 permohonan menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab, kemudian terdapat 4.544 permohonan yang ditolak atau tidak disetujui.
Sementara 1.332 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan