Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 27/05/2020, 23:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Persyaratan pengendara yang melakukan perjalanan dari luar Jakarta atau keluar Jakarta, salah satunya harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan, jumlah permintaan SIKM sangat tinggi.

Tingginya permintaan ini mengakibatkan masyarkat mengalami kesulitan mengakses pengajuan perizinan tersebut.

Berdasarkan informasi dari DPMPTSP, terjadi lonjakan permohonan SIKM pada hari terakhir Ramadhan.

Sampai dengan 24 Mei 2020, total 1.772 permohonan SIKM diterima DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta hanya dalam waktu 24 jam.

Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra menjelaskan, pihaknya tengah melakukan penyempurnaan sistem platform elektronik JakEVO guna menyesuaikan dengan perkembangan terakhir terkait peraturan perundangan yang berlaku.

Baca juga: 8 Hari Masa Lebaran, 40.830 Kendaraan Pemudik Dipaksa Putar Balik

Tak hanya itu, DPMPTSP juga berencana akan menambahkan fitur yang memberikan kemudahan serta keamanan kepada pemohon.

“Sejak Selasa kemarin, kami tengah melakukan penyempurnaan sistem perizinan JakEVO. Hal tersebut kami lakukan karena ada penambahan modul serta penambahan fitur pada laman tersebut untuk semakin memudahkan pemohon untuk mengajukan perizinan dan nonperizinan," papar Benni dalam siaran resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (27/5/2020).

Kendati sempat mengalami gangguan pada sistem, Benni meyakinkan bahwa proses Perizinan Daring, JakEVO dapat tetap diselesaikan sesuai dengan estimasi waktu penyelesaian atau estimated time of accomplishment (ETA) yang telah ditentukan.

Benni menyarankan para pemohon tetap menyampaikan seluruh berkas persyaratan dengan Benar dan Lengkap pada saat mengajukan Perizinan dan Nonperizinan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+