Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengajuan SIKM Membeludak, Jakarta Perbaiki Platform JakEVO

Kompas.com - 27/05/2020, 23:30 WIB
Putri Zakia Salsabila ,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persyaratan pengendara yang melakukan perjalanan dari luar Jakarta atau keluar Jakarta, salah satunya harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan, jumlah permintaan SIKM sangat tinggi.

Tingginya permintaan ini mengakibatkan masyarkat mengalami kesulitan mengakses pengajuan perizinan tersebut.

Berdasarkan informasi dari DPMPTSP, terjadi lonjakan permohonan SIKM pada hari terakhir Ramadhan.

Sampai dengan 24 Mei 2020, total 1.772 permohonan SIKM diterima DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta hanya dalam waktu 24 jam.

Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra menjelaskan, pihaknya tengah melakukan penyempurnaan sistem platform elektronik JakEVO guna menyesuaikan dengan perkembangan terakhir terkait peraturan perundangan yang berlaku.

Baca juga: 8 Hari Masa Lebaran, 40.830 Kendaraan Pemudik Dipaksa Putar Balik

Tak hanya itu, DPMPTSP juga berencana akan menambahkan fitur yang memberikan kemudahan serta keamanan kepada pemohon.

“Sejak Selasa kemarin, kami tengah melakukan penyempurnaan sistem perizinan JakEVO. Hal tersebut kami lakukan karena ada penambahan modul serta penambahan fitur pada laman tersebut untuk semakin memudahkan pemohon untuk mengajukan perizinan dan nonperizinan," papar Benni dalam siaran resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (27/5/2020).

Kendati sempat mengalami gangguan pada sistem, Benni meyakinkan bahwa proses Perizinan Daring, JakEVO dapat tetap diselesaikan sesuai dengan estimasi waktu penyelesaian atau estimated time of accomplishment (ETA) yang telah ditentukan.

Benni menyarankan para pemohon tetap menyampaikan seluruh berkas persyaratan dengan Benar dan Lengkap pada saat mengajukan Perizinan dan Nonperizinan.

“Kami himbau kepada pemohon perizinan SIKM untuk mengirimkan Surat Elektronik dengan
melampirkan formulir dan Surat Pernyataan yang telah dilengkapi disertai berkas persyaratan yang dibutuhkan, ke alamat email sikm@jakarta.go.id” ujar Benni.

Pengajuan perizinan melalui pelayanan daring ini dipastikan efisien dan aman, setiap permohonan yang masuk akan diinput oleh petugas ke dalam sistem JakEVO.

Baca juga: Trafik Lalu Lintas Lebaran 2020 Turun 62 Persen

“Petugas akan melakukan penginputan permohonan perizinan SIKM ke sistem JakEVO” ujar Benni. 

Benni menambahkan kebijakan ini juga dapat mengakomodir berbagai keluhan pemohon Perizinan SIKM yang kerap disampaikan, salah satunya mengenai kesulitan memahami penggunaan teknologi informasi saat menginput formulir pada sistem JakEVO.

Pasalnya pemohon perizinan SIKM sangat beragam bukan saja berasal dari wilayah DKI Jakarta melainkan juga dari berbagai Kota/Kabupaten di Indonesia bahkan ada Pemohon yang mengakses Perizinan SIKM dari Luar Negeri.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau