Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP 23/2020 Terbit, Pengusaha Tol Harapkan Stimulus Konkret

Kompas.com - 18/05/2020, 06:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan beleid baru terkait pemulihan ekonomi nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020.

PP ini mengatur Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Meski secara prinsip semangat diterbitkannya PP ini positif, namun Asosiasi Tol Indonesia (ATI) tetap mengharapkan stimulus konkret.

Sekjen ATI Krist Ade Sudiyono mengungkapkan hal itu kepada Kompas.com dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/5/2020).

"Kami masih menunggu kebijakan konkret mengeni stimulus bagi industri infrastruktur dan sektor jalan tol. Karena itu, ATI akan terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan," tutur Krist.

Baca juga: Trafik Anjlok 60 Persen, ATI Nilai Kinerja Tol Masih Sesuai Ekspektasi

Menurut dia, stimulus konkret sangat penting karena Pandemi Covid-19 yang diatasi dengan penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), telah menyebabkan penurunan trafik di jalan tol di kisaran 40 persen hingga 60 persen.

Penurunan yang sangat tajam ini, tentunya menggerus pendapatan dan kemampuan arus kas operator infrastruktur untuk memenuhi berbagai kewajibannya.

Selain itu, model bisnis pengadaan infrastruktur di Indonesia yang masih mengandalkan  Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnerships (PPP) juga memerlukan penanganan yang berbeda.

Model bisnis ini baru memasuki tahapan establishment menuju model bisnis yang yang lebih matang.

Wajar jika investor masih mengalami kelembaman kolaboratif (colaborative inertia) akibat berbagai anteseden proyek yang belum tuntas, model bisnis yang belum terbukti, serta isu keseimbangan kapabilitas kolaboratif baik di sisi pemerintah maupun swasta nasionalnya.

"Stimulus fiskal maupun moneter untuk industri harus segera diwujudkan," ucap Krist.

Selain untuk memperbaiki kondisi keuangan operator infrastruktur terdampak Covid-19, juga diharapkan dapat menjaga iklim usaha dan keberlangsungan model bisnis pengadaan infrastruktur dengan melibatkan swasta dan badan usaha.

ATI menunggu langkah nyata pemerintah meluncurkan stimulus pemulihan ekonomi di industri infrastruktur, termasuk mengenai Dana Talangan Tanah (DTT).

Krist mengatakan, hingga saat ini ATI secara intensif terus melakukan koordinasi dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), didukung oleh KPPIP dan Kementrian PUPR, untuk mendapatkan terobosan dan solusi terbaik membantu arus kas BUJT yang DTT-nya masih tertahan.

"Kami mendapat informasi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah membahasnya dengan Komisi XI DPR RI, dan akan mendukung BUMN, yang telah membantu proses pengadaan tanah di proyek-proyek strategis nasional melalui mekanisme DTT," ungkap Krist.

Krist berharap, terbitnya PP Nomor 23 tahun 2020 dapat mengakomodasi terobosan-terobosan baru dalam mekanisme pembayaran DTT dan percepatan prosesnya.

Termasuk rencana Kementerian Keuangan yang akan mengucurkan DTT senilai Rp 12,2 triliun dalam waktu dekat.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau