Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PP 23/2020 Terbit, Pengusaha Tol Harapkan Stimulus Konkret

PP ini mengatur Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Meski secara prinsip semangat diterbitkannya PP ini positif, namun Asosiasi Tol Indonesia (ATI) tetap mengharapkan stimulus konkret.

Sekjen ATI Krist Ade Sudiyono mengungkapkan hal itu kepada Kompas.com dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/5/2020).

"Kami masih menunggu kebijakan konkret mengeni stimulus bagi industri infrastruktur dan sektor jalan tol. Karena itu, ATI akan terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan," tutur Krist.

Menurut dia, stimulus konkret sangat penting karena Pandemi Covid-19 yang diatasi dengan penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), telah menyebabkan penurunan trafik di jalan tol di kisaran 40 persen hingga 60 persen.

Penurunan yang sangat tajam ini, tentunya menggerus pendapatan dan kemampuan arus kas operator infrastruktur untuk memenuhi berbagai kewajibannya.

Selain itu, model bisnis pengadaan infrastruktur di Indonesia yang masih mengandalkan  Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnerships (PPP) juga memerlukan penanganan yang berbeda.

Model bisnis ini baru memasuki tahapan establishment menuju model bisnis yang yang lebih matang.

Wajar jika investor masih mengalami kelembaman kolaboratif (colaborative inertia) akibat berbagai anteseden proyek yang belum tuntas, model bisnis yang belum terbukti, serta isu keseimbangan kapabilitas kolaboratif baik di sisi pemerintah maupun swasta nasionalnya.

"Stimulus fiskal maupun moneter untuk industri harus segera diwujudkan," ucap Krist.

Selain untuk memperbaiki kondisi keuangan operator infrastruktur terdampak Covid-19, juga diharapkan dapat menjaga iklim usaha dan keberlangsungan model bisnis pengadaan infrastruktur dengan melibatkan swasta dan badan usaha.

ATI menunggu langkah nyata pemerintah meluncurkan stimulus pemulihan ekonomi di industri infrastruktur, termasuk mengenai Dana Talangan Tanah (DTT).

Krist mengatakan, hingga saat ini ATI secara intensif terus melakukan koordinasi dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), didukung oleh KPPIP dan Kementrian PUPR, untuk mendapatkan terobosan dan solusi terbaik membantu arus kas BUJT yang DTT-nya masih tertahan.

"Kami mendapat informasi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah membahasnya dengan Komisi XI DPR RI, dan akan mendukung BUMN, yang telah membantu proses pengadaan tanah di proyek-proyek strategis nasional melalui mekanisme DTT," ungkap Krist.

Krist berharap, terbitnya PP Nomor 23 tahun 2020 dapat mengakomodasi terobosan-terobosan baru dalam mekanisme pembayaran DTT dan percepatan prosesnya.

Termasuk rencana Kementerian Keuangan yang akan mengucurkan DTT senilai Rp 12,2 triliun dalam waktu dekat.

https://properti.kompas.com/read/2020/05/18/060000921/pp-23-2020-terbit-pengusaha-tol-harapkan-stimulus-konkret

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar