JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan larangan mudik oleh Pemerintah menimbulkan sejumlah keresahan di kalangan pelaku industri angkutan umum.
Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas menyatakan, masalah lain yang dihadapi adalah berkurangnya penumpang angkutan umum hingga 80 persen sejak pertengahan Maret 2020.
Di sisi lain, para pengusaha belum mendapatkan insentif.
Memang Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical yang mengatur keringanan angsuran bagi sektor terdampak pandemi.
Namun aturan tersebut terbatas bagi debitur yang memiliki pinjaman maksimal Rp 10 miliar. Jumlah ini, sebut Darmaningtyas, dinilai belum cukup untuk meringankan para operator angkutan massal.
Baca juga: Kompensasi Bagi Usaha Angkutan Umum
"Kalau pengusaha yang punya bus banyak pasti pinjaman lebih dari Rp 10 miliar," kata Darmaningtyas dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Ketua DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Andre Djokosoetono pun turut angkat bicara. Dia mendorong Pemerintah agar meninjau ulang aturan restrukturisasi kredit.
Restrukturisasi kredit dinilai belum cukup karena tidak bisa dirasakan oleh seluruh perusahaan.
Menurutnya, nilai tersebut hanya untuk perusahaan dengan aramada yang terbatas. Sementara perusahaan transportasi dengan armada berjumlah banyak tidak bisa masuk kriteria.
"Jadi sebagai usaha yang bukan hanya terdampak, tapi juga diminta untuk tidak beroperasi tentunya kami sangat berharap biaya-biaya retribusi daerah maupun pusat. Kami minta untuk bisa diberikan insentiflah untuk tahun ini," tutur Andre.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.